KabarBaik.co, Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengungkap kasus dugaan pembalakan liar atau illegal logging di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan polisi setelah diduga menebang dan mengangkut puluhan batang kayu jati tanpa dokumen resmi.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, Cipto Dwi Laksana mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan petak 42 A wilayah RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro. “Petugas bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan dan mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan,” ujar Cipto, Kamis (21/5).
Dari hasil pemeriksaan, HY diduga menebang delapan pohon jati yang masih berdiri di kawasan hutan negara pada Minggu (26/4). Pohon-pohon tersebut ditebang menggunakan gergaji tangan, kemudian dipotong menjadi 46 batang kayu dengan berbagai ukuran.
Menurut Cipto, aksi itu dilakukan sejak pagi hari. Setelah kayu dipotong-potong, tersangka pulang untuk mengambil truk Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi S-8570-AG yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil tebangan.
Dalam menjalankan aksinya, HY disebut dibantu dua warga setempat. Keduanya dijanjikan upah masing-masing Rp50 ribu untuk membantu proses bongkar muat kayu jati tersebut. “Kayu kemudian dibawa ke tempat penggergajian di wilayah Desa Bubulan dengan alasan akan digunakan sebagai bahan pembangunan rumah,” lanjutnya.
Namun, saat proses penurunan kayu di lokasi penggergajian berlangsung, petugas Satreskrim Polres Bojonegoro bersama petugas Perhutani datang melakukan pemeriksaan. Polisi meminta dokumen legalitas hasil hutan yang dibawa tersangka.
Karena tidak mampu menunjukkan surat sah hasil hutan, HY langsung diamankan bersama barang bukti. Sementara dua warga yang membantu proses bongkar muat melarikan diri saat petugas tiba di lokasi.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel, sebuah gergaji tangan sepanjang 60 sentimeter, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran hasil penebangan ilegal. “Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Cipto.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp 2,5 miliar,” pungkasnya. (*)








