KabarBaik.co – Satreskrim Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka, S, F, dan A, yang mengaku sebagai kuasa ahli waris sebuah tanah yang berada di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER). Tiga tersangka sebelumnya meminta kompensasi puluhan juta untuk proyek strategis nasional yang dikerjakan PT LNG.
Dari hasil penyelidikan setelah dilakukan pengamanan pada Jumat (11/4) lalu ternyata tiga orang termasuk hanya mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan tanpa membuktikan kebenaran apa yang dikatakan. Dalam aksinya tiga orang tersebut berbagi tugas, mulai dari pura-pura menjadi pengacara hingga perwakilan dari pemilik tanah.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa menyampaikan, tiga tersangka melakukan aksi dengan mengaku sebagai pengacara untuk mendapatkan kompensasi dari proyek yang dikerjakan. “Modusnya sebagai kuasa hukum dari pemilik tanah hingga keluar kompensasi sebesar Rp 5 juta, namun kenyataannya hanyalah modus operandinya,” tegas Choirul, Senin (14/4).
Dari hasil penyidikan polisi akhirnya diamankan berbagai barang bukti, mulai dari uang Rp 5 juta hingga foto copy berkas kepemilikan tanah yang dimiliki tiga tersangka. Akibat perbuatannya mereka disangkakan dengan pasal 368 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun. (*)







