KabarBaik.co – Pengungkapan peredaran uang palsu (upal) di wilayah Kabupaten Pasuruan yang berhasil dibongkar Polsek Gempol, Polres Pasuruan, terus mengungkap fakta baru. Dalam press release yang digelar di Polres Pasuruan, Selasa (20/1), terungkap pengakuan produsen uang palsu terkait proses dan hasil produksi yang dilakukannya.
Pelaku utama berinisial LS, warga Majalengka, Kabupaten Subang, Jawa Barat, mengaku baru sekitar delapan bulan terakhir menjalankan aktivitas pembuatan uang palsu. Namun, selama kurun waktu tersebut, hasil produksinya belum pernah benar-benar sempurna.
“Delapan bulan proses pembuatan uang palsu ini, tapi tidak pernah berhasil dan hasilnya jelek. Baru bisa produksi juga belum sempurna dengan total sekitar Rp10 juta,” ujar LS saat ditanyai Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono.
LS mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut dicetak menggunakan kertas biasa dan peralatan sederhana berupa mesin printer, sehingga tingkat kemiripannya dengan uang asli sangat rendah dan mudah dikenali oleh masyarakat.
“Kertasnya kertas biasa, jadi keasliannya sangat kelihatan. Masyarakat yang paham uang asli pasti tahu, karena hasilnya halus, tidak kasar seperti uang asli,” ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa peredaran uang palsu hasil produksinya baru dilakukan di wilayah Jawa Timur. Sistem peredarannya dilakukan secara daring melalui media sosial dengan perantara seorang rekannya berinisial RG, warga Jombang, yang juga telah diamankan oleh Polsek Gempol.
“Kita jualan lewat media sosial ke teman yang ada di Jombang, selanjutnya diedarkan ke pelaku lain yang juga sudah diamankan dalam rangkaian kasus uang palsu ini,” beber LS.
Atas perbuatannya, LS menyadari telah melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta mengimbau agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu yang masih berpotensi terjadi.(*)






