KabarBaik.co – Sebanyak 1.116 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemkot Mojokerto mengikuti pembekalan sebagai upaya penguatan peran dan kapasitas mereka sebagai ASN. Kegiatan digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada Kota Mojokerto.
Pembekalan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari. Dalam arahannya, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota mengajak para PPPK untuk selalu bersyukur atas kesempatan diangkat menjadi bagian dari ASN.
Rasa syukur itu, menurut dia, harus diwujudkan melalui peningkatan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas.
“PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari ASN dan wajah Pemerintah Kota Mojokerto. Karena itu, wajib ikut menyukseskan visi, misi, dan Panca Cita Kota Mojokerto,” tegas Ning Ita.
Wali Kota juga menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2023. Dengan dasar hukum tersebut, PPPK Paruh Waktu memiliki tugas, fungsi, dan tanggung jawab yang setara dengan ASN lainnya.
Lebih jauh, Ning Ita menekankan pentingnya penerapan nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam budaya kerja sehari-hari, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, kita tidak hanya bertanggung jawab kepada pimpinan, tetapi juga kepada masyarakat. Maka, berikan pelayanan terbaik, jaga integritas, dan jadilah teladan yang baik di tengah masyarakat,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mojokerto, Muraji, menjelaskan bahwa pembekalan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus meningkatkan pemahaman PPPK Paruh Waktu terkait sistem manajemen ASN, nilai dasar ASN, serta tata kelola kinerja dan administrasi pemerintahan.
Pemkot Mojokerto berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja secara profesional, berorientasi pada kinerja dan pelayanan publik, serta berkontribusi optimal dalam mendukung pencapaian program pembangunan daerah. (*)






