KabarBaik.co, Malang – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Malang kembali menjadi sorotan. DPRD Kota Malang mendesak dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap program tersebut menyusul adanya laporan warga yang mengaku takut menyampaikan keluhan terkait kualitas makanan yang diterima.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mengatakan temuan itu diperoleh saat anggota dewan menyerap aspirasi masyarakat dalam kegiatan reses. Menurutnya, tidak boleh ada tekanan terhadap penerima manfaat sehingga mereka enggan menyampaikan masukan maupun kritik.
“Yang jelas jangan sampai ada tekanan-tekanan kepada para penerima sasaran. Karena memang di beberapa titik itu ada yang takut untuk menyampaikan keluhan. Jangan begitu mestinya,” ujar Amithya, Kamis (11/6).
Politisi yang akrab disapa Mia tersebut mengungkapkan selain menerima laporan mengenai kualitas makanan yang diduga sudah tidak layak konsumsi, DPRD juga menemukan adanya ketakutan dari masyarakat untuk melapor langsung kepada penyelenggara program.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi sinyal perlunya evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan MBG di lapangan.
“Saya tanyakan, kenapa tidak disampaikan langsung. Mereka menjawab takut. Ini berarti ada hal-hal yang perlu dievaluasi kembali,” ujarnya.
Selain menyerap aspirasi dari masyarakat, DPRD juga menerima masukan dari sejumlah sekolah. Beberapa lembaga pendidikan bahkan memilih tidak mengikuti program MBG karena telah memiliki sistem penyediaan makanan bergizi melalui katering sekolah yang berjalan baik selama bertahun-tahun.
Mia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan pemberdayaan sistem yang telah ada tersebut sebagai bagian dari pengembangan program ke depan.
“Kalau memang konsep MBG nanti bisa lebih baik ke depannya, berdayakan saja yang sudah ada,” ujarnya.
DPRD menegaskan bahwa MBG merupakan program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Karena itu, seluruh pelaksana program harus menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar manfaat program dan penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran.
Terkait penghentian sementara operasional tujuh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Malang, DPRD mendukung langkah tegas yang dilakukan Tim Satgas MBG terhadap penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan.
“Harus tegas satgasnya MBG ini. Kalau memang tidak memenuhi kriteria dan detailnya, jangan boleh beroperasi,” tegas Mia.
Di sisi lain, Pemkot Malang mengusulkan agar pemerintah daerah dilibatkan sejak awal dalam penentuan lokasi SPPG sebagai bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG.
Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso menjelaskan bahwa selama ini seluruh proses bisnis program MBG berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN), sementara pemerintah daerah hanya berperan memberikan pendampingan.
“Pemda memberikan pendampingan supaya program MBG dan SPPG di lapangan ini bisa terlaksana dengan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada masyarakat sesuai regulasi yang berlaku,” kata Erik.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah sejak tahap perencanaan lokasi SPPG akan membantu meningkatkan efektivitas distribusi makanan sekaligus meminimalkan kendala pelaksanaan di lapangan.
Pemkot Malang memiliki data penerima manfaat yang lengkap, mulai dari siswa sekolah, ibu hamil, ibu menyusui hingga balita. Selain itu, pemerintah daerah juga memiliki data tata ruang yang dapat menjadi dasar dalam menentukan lokasi SPPG yang paling strategis.
“Pemda punya peta penerima manfaat dan peta tata ruang sehingga bisa merekomendasikan titik-titik yang sesuai dan paling dekat dengan penerima manfaat,” jelas Erik.
Pemkot berharap usulan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kota Malang berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (*)






