KabarBaik.co, Sidoarjo – Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, dalam pengembangan kasus dugaan pertambangan ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan perusahaan tersebut dalam proses pemurnian emas hasil tambang tanpa izin yang berasal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus ini berawal dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di dua wilayah tersebut.
Emas hasil tambang ilegal kemudian ditampung dan dibeli oleh tersangka TW, DW, dan BSW sebelum diproses lebih lanjut.
“Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade Safri saat memimpin penyitaan di Sidoarjo, Kamis (11/6).
Menurut dia, PT SJU diduga menjadi lokasi pemurnian emas ilegal menjadi emas berkadar tinggi yang kemudian dipasarkan kembali seolah berasal dari sumber yang sah.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni TW, DW, BSW, dan SB alias A yang merupakan Direktur PT SJU.
SB diduga berperan memfasilitasi pemurnian emas ilegal menjadi emas murni berkadar 99,99 persen menggunakan merek perusahaan.
“Emas hasil pertambangan ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat dimurnikan menjadi emas berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU, kemudian dikembalikan kepada tersangka TW untuk dipasarkan,” katanya.
Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2019 hingga 2024.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Minerba, KUHP, dan Undang-Undang TPPU.
Ade menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal tersebut.
“Kami akan terus melakukan asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal ini,” pungkasnya.(*)






