KabarBaik.co, Sidoarjo – Bareskrim Polri menyita berbagai aset bernilai Rp 114,2 miliar dalam pengungkapan kasus dugaan pertambangan emas ilegal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan jaringan bisnis lintas pulau.
Selain itu, penyidik juga memblokir 17 rekening milik para tersangka dengan total saldo mencapai Rp 132 miliar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyitaan dilakukan dalam penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Toko Emas Semar di Nganjuk dan pabrik pemurnian emas PT Simba Jaya Utama (SJU) di kawasan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan uang tunai senilai Rp 5,1 miliar serta mata uang asing berupa 50.500 Dollar Singapura dan 2.200 Dollar Amerika Serikat.
Tak hanya itu, polisi juga menyita logam mulia dengan total berat sekitar 68 kilogram.
Barang bukti tersebut terdiri atas 12.434 perhiasan emas seberat 44,7 kilogram, emas batangan berkadar 99,99 persen seberat 11,3 kilogram, emas batangan berkadar 99 persen seberat 1,2 kilogram, serta emas batangan berbagai kadar lainnya dengan berat sekitar 10,7 kilogram.
Penyidik juga menyita tanah dan bangunan pabrik PT SJU di kawasan Berbek Industri, Waru, beserta mesin-mesin yang digunakan untuk aktivitas peleburan dan pemurnian emas.
Menurut Ade, seluruh aset tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pemurnian emas hasil pertambangan tanpa izin yang berlangsung sejak 2019.
Saat ini empat tersangka telah ditetapkan dan ditahan oleh Bareskrim Polri.
“Kami akan terus melakukan asset tracing untuk mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana sekaligus mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan bisnis emas ilegal ini,” kata Ade.
Modus Operandi
Masih menurut Ade, dalam kasus ini, emas yang berasal dari tambang tanpa izin di Kalimantan Barat dan Papua Barat diduga diubah menjadi emas murni berkadar 99,99 persen sebelum dipasarkan kembali. Modus tersebut dilakukan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan ilegal.
“Para tersangka diduga melakukan serangkaian perbuatan untuk menyamarkan asal-usul emas hasil pertambangan tanpa izin dengan cara memurnikannya melalui PT Simba Jaya Utama,” ujar Ade Safri, Kamis (11/6).
Menurut penyidik, emas ilegal lebih dulu ditampung dan dibeli oleh tersangka TW, DW, dan BSW. Selanjutnya emas tersebut dikirim ke PT SJU untuk dimurnikan menjadi emas berkadar tinggi menggunakan merek perusahaan.
“Emas hasil pertambangan ilegal dari Kalimantan Barat dan Papua Barat dimurnikan menjadi emas berkadar 99,99 persen dengan merek PT SJU, kemudian dikembalikan kepada tersangka TW untuk dipasarkan,” katanya.
Dalam perkara ini, Direktur PT SJU berinisial SB alias A diduga berperan dalam proses pemurnian emas tersebut.
Aktivitas yang berlangsung sejak 2019 hingga 2024 itu disebut menghasilkan keuntungan ekonomi sekitar Rp 26,2 miliar bagi SB dari jasa peleburan dan pemurnian emas.(*)






