KabarBaik.co, Pasuruan – Maraknya kasus kejahatan pemalsuan dokumen dan perdagangan kendaraan tanpa surat resmi memicu otoritas kepolisian memperketat langkah mitigasi di ring satu pelayanan publik.
Kantor Bersama Samsat Polres Pasuruan mengintensifkan gerakan preventif guna membentengi masyarakat agar tidak terjerumus menjadi korban kriminalitas jual-beli kendaraan bodong.
Langkah taktis tersebut diwujudkan oleh jajaran Satlantas Polres Pasuruan dengan menggelar sosialisasi edukatif secara langsung kepada para wajib pajak yang tengah mengurus dokumen kendaraan di Kantor Bersama Samsat Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Edukasi ini dinilai sangat vital mengingat modus penipuan berkedok transaksi online dengan iming-iming harga miring kian marak terjadi tanpa adanya kroscek fisik maupun keaslian berkas oleh konsumen.
“Sosialisasi ini secara konsisten kami sampaikan kepada pemohon untuk memutus rantai korban kriminalitas penipuan kendaraan ilegal atau bermasalah,” terang Baur Cek Fisik Polres Pasuruan, Aiptu Harid, Jumat (5/6).
Aiptu Harid memaparkan lebih dalam, demi memberikan proteksi hukum yang maksimal bagi warga, instansinya kini menyediakan layanan pemeriksaan kendaraan secara cuma-cuma sebelum proses kesepakatan jual-beli diikat oleh kedua belah pihak.
“Layanan cek kelayakan dokumen dan nomor mesin ini kami berikan gratis. Jadi, sebelum transaksi dinyatakan deal, masyarakat bisa membawa kendaraan dan surat-suratnya terlebih dahulu untuk diperiksa oleh anggota di pos cek fisik Samsat,” urainya membedah regulasi pelayanan.
Adanya keterbukaan informasi ini disambut hangat oleh Khusnia, salah seorang emak-emak setempat yang tengah mengantre di loket pelayanan.
Dirinya mengaku edukasi ini merupakan jawaban atas kecemasan warga yang kerap berburu kendaraan seken untuk mobilitas harian.
“Informasi seperti ini sangat berharga bagi kami. Kebetulan saya juga baru membeli sepeda motor bekas dan sekarang sedang mengurus proses balik nama surat-suratnya di Samsat,” aku Khusnia jujur.
Sebagai catatan penting penegakan hukum, sosialisasi ini digenjot pasca-jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat kakap pemalsuan surat kendaraan bermotor. Dalam pembongkaran kasus tersebut, polisi mengamankan 5 tersangka, di mana 2 di antaranya terdeteksi merupakan warga asal Pasuruan.






