Mentan Amran Bongkar Kecurangan Minyak Goreng di Surabaya, Berikut Daftar Perusahaan yang Terlibat

oleh -233 Dilihat
IMG 20250314 WA0022
Sidak ini mengungkap praktik kecurangan oleh tujuh perusahaan yang diketahui mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

KabarBaik.co – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat (14/3) di Pasar Tambahrejo, Surabaya. Sidak ini mengungkap praktik kecurangan oleh tujuh perusahaan yang diketahui mengurangi takaran minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan yang seharusnya berisi 1 liter.

“Kami temukan takaran minyak dikurangi, ada yang hanya 700 ml. Ini jelas merugikan masyarakat,” tegas Mentan Amran usai sidak. Sidak tersebut juga dihadiri Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Wakil Menteri Pertanian (Wamentan), serta Satgas Pangan.

Ketujuh perusahaan yang diduga melakukan praktik curang ini adalah:

• CV Briva Jaya Mandiri (Ponorogo)

• CV Bintang Nanggala

• KP Nusantara (Kudus)

• CV Aneka Sawit Sukses Sejahtera (Surabaya)

• CV Mega Setia (Gresik)

• PT Mahesi Agri Karya (Surabaya)

• UD Jaya Abadi (Surabaya)

Mentan Amran juga mengungkap bahwa praktik serupa sebelumnya ditemukan di Jakarta dan Solo, masing-masing melibatkan tiga dan dua perusahaan.

Mentan Amran menjelaskan bahwa sesuai ketetapan pemerintah, harga eceran tertinggi (HET) Minyakita adalah Rp15.700 per liter. Namun, perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya mengurangi isi kemasan, tetapi juga tetap menjual dengan harga penuh.

“Kami minta Satgas Pangan segera memberikan sanksi tegas. Jangan ada lagi yang menipu rakyat. Penegakan hukum sepenuhnya kami serahkan ke Satgas Pangan,” ujar Amran.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menambahkan bahwa sidak kali ini baru menyoroti volume minyak goreng, sementara kualitasnya akan diperiksa lebih lanjut.

“Kita belum cek kualitasnya. Jangan-jangan ada pelanggaran lain yang lebih parah,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa perilaku curang seperti ini tidak dapat ditoleransi.

“Kita semua wajib marah. Segelintir pengusaha serakah ini mengorbankan rakyat demi keuntungan pribadi,” tegas Sudaryono.

Satgas Pangan Mabes Polri melalui Brigjen Pol Djoko Prihadi memastikan bahwa Bareskrim Polri telah mengambil langkah hukum.

“Kami temukan 7 perusahaan di Surabaya. Secara nasional, sudah ada 10 tersangka. Kasus ini akan kami usut tuntas,” ujar Brigjen Djoko.

Langkah tegas dari pemerintah dan kepolisian diharapkan mampu memberikan efek jera kepada perusahaan-perusahaan nakal sekaligus melindungi konsumen dari praktik kecurangan serupa.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Penulis: Dani
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.