Menyesal Tikam Istri Hingga Tewas, Pelaku KDRT Menangis di Polres Gresik, Begini Motifnya

oleh -1381 Dilihat
IMG 7930 scaled
Tersangka Matias Leu hanya tertunduk lesu dan sesekali menangis di Polres Gresik. (Foto: Andika DP)

KabarBaik.co – Matias Leu alias ML hanya tertunduk lesu bahkan menangis di Mapolres Gresik, Kamis (28/11). Pria 41 tahun asal NTT ini diringkus polisi akibat aksi brutalnya menikam sang istri Magdalena Fallo hingga tewas, Sabtu lalu.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) horor itu terjadi tanggal 23 November 2024. Sekitar pukul 14.00 WIB, ML mendatangi korban di rumah saudaranya di Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Di sana terjadi cekcok dan pertengkaran di antara pasangan suami istri (pasutri) tersebut. Puncaknya pukul 14.30 WIB, korban berusaha lari keluar rumah.

“Korban lari keluar dan dikejar oleh pelaku yang membawa obeng dan langsung ditusukkan ke punggung korban,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kamis (28/11).

Menerima dua tusukan obeng, korban tetap bisa berlari untuk menghindari kebrutalan sang suami. Namun tetap dikejar lalu ditusuk menggunakan pisau. “Setelah ditusuk pisau, korban langsung tersungkur dan pelaku pergi,” imbuhnya.

Akibat tusukan tersebut, korban dilarikan ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia. Magdalena mengalami 9 luka tusukan di dada, punggung, perut dan wajah. Rinciannya 2 tusukan obeng dan sisanya tusukan pisau.

“Pisau ini dibawa pelaku di dashboard sepeda motornya, katanya habis motong bambu,” bebernya lagi. Yang bikin miris, aksi pelaku ML ini dilakukan di depan kedua anaknya yang masih di bawah umur.

Usai peristiwa tersebut, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapati ML di daerah Jawa Tengah. Rabu (27/11) sekitar pukul 16.00 WIB tim Resmob Satreskrim Polres Gresik yang dipimpin AKP Aldhino berhasil mengamankan pelaku di sebuah bangunan di Kabupaten Demak.

“Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain sepeda motor, sebilah pisau sangkur, obeng, akta nikah dan sandal,” tandas Kompol Danu.

Atas perbuatannya, ML kini ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara. Ia dikenai Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Sementara itu, ML saat ditanyai mengaku menyesali perbuatan bengisnya menikam sang istri hingga tewas. “Selingkuh, istri saya selingkuh,” ucap ML sembari menangis menceritakan motif aksi brutalnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.