Merasa Didiskriminasikan dalam Seleksi PPPK, Ratusan Guru Swasta di Bojonegoro Unjuk Rasa

oleh -178 Dilihat
Ratusan guru menggelar aksi Unjuk rasa di depan Kantor DPRD Bojonegoro. (Foto: Shohibul Umam)

KabarBaik.co – Ratusan guru sekolah swasta di Kabupaten Bojonegoro melakukan unjuk rasa meminta agar pemerintah setempat menghapus diskriminasi berupa pelarangan keikutsertaan guru swasta passing grade 2023 dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Selasa (8/10).

Dalam aksinya, mereka menyampaikan aspirasinya di dua lokasi, yakni di Jalan P. Mas Tumapel depan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro dan di Jalan Veteran depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Koordinator Forum Guru Swasta Passing Grade 2023, Lely Setyorini, menyampaikan persoalan tentang rekrutmen PPPK. Dalam pengumuman seleksi ini Pemkab Bojonegoro tidak menerima pendaftar dari peserta yang berasal dari non ASN yang bekerja di luar instansi Pemkab Bojonegoro, terutama guru swasta passing grade.

Formasi yang diusulkan oleh Pemkab Bojonegoro sebesar 4.001 formasi kepada pemerintah pusat sejak awal hanya ditujukan untuk mengawal pegawai non ASN di lingkungan Pemkab Bojonegoro dengan tidak memperhatikan usulan dan aspirasi Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023. Hal itulah yang menjadikan para pengajar ini merasa didiskriminasikan oleh Pemkab Bojonegoro.

“Padahal kontribusi guru-guru swasta di Kabupaten Bojonegoro untuk mencerdaskan anak-anak bangsa tidak perlu lagi diragukan hasil dan komitmennya,” ujar Lely.

Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro tercatat pernah berjanji akan menjalankan Keputusan BKN (Pemerintah Pusat), berupa aspirasi Forum Guru Swasta Lulus Passing Grade 2023 untuk dapat diterima dalam seleksi PPPK tahun Anggaran 2024.

Namun faktanya komitmen itu tidak dijalankan oleh Pemkab. Meskipun Pemerintah Pusat tidak melarang, tetapi Pemkab Bojonegoro tetap melakukan diskriminasi kepada para guru dari instansi swasta dengan tidak memperbolehkan mengikuti seleksi PPPK pada tahun Anggaran 2024.

“Maka Pemkab Bojonegoro telah mengingkari kesepakatan dan janji sebelumnya dengan para guru swasta passing grade 2023,” tegas Lely.

“Bukti bahwa tidak adanya pelarangan secara substansif dan konstitusional pendaftar dari guru swasta yang lulus passing grade dibuktikan dengan seleksi yang dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro pada tahun 2021, di mana pendaftar dari guru swasta lulus passing grade banyak yang lulus dan diterima menjadi pegawai PPPK di lingkungan Pemkab Bojonegoro,” tambah Lely.

Sedangkan bukti diskrimasi oleh pemkab, lanjut Lely, adalah pengumuman pada 30 September 2024 yang memuat rincian kebutuhan formasi tenaga PPPK dan jadwal seleksi tahap pertama yang akan berlangsung tanggal 1-20 Oktober 2024 dan seleksi tahap kedua tanggal 17 Nopember 2024.

Keputusan Pemkab Bojonegoro tersebut dalam pengumuman seleksi penerimaan PPPK tahun 2024 tidak sejalan sepenuhnya dengan Surat Badan Kepegawain Negara Nomor : 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tertanggal 27 September 2024

“Yang mana dalam surat ini tidak ada pelarangan bagi pemkab untuk merekrut tenaga guru PPPK dari sekolah swasta yang telah lulus passing grade 2023,” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, para guru yang melakukan unjuk rasa, ditemui langsung oleh PJ Bupati Adrianto serta wakil DPRD Bojonegoro mitroatin dan para anggota di komisi C DPRD Bojonegoro. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.