KabarBaik.co – Mahasiswi perguruan tinggi swasta asal Desa Andongsaei, Kecamatan Ambulu, Jember berinisial AQ, 23 tahun, melaporkan pencemaran nama baik ke pihak kepolisian. Hal itu karena AQ merasa resah karena video dan fotonya disebar oleh pelaku berinisal N, 20 tahun, di media sosial dengan tudingan sebagai pelakor disertai dengan kata-kata tidak pantas.
AQ mengatakan, laporan sudah ia lakukan pada Selasa (9/7) lalu. AQ mengungkapkan, terduga pelaku adalah seorang perempuan berinisial N, 20 tahun, warga Kabupaten Situbondo.
“Jadi saya lapor itu hari Selasa, laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik oleh pacar mantan saya,” ujar AQ saat dikonfirmasi, Kamis (11/7).
Ia menambahkan, hal Itu terjadi selama satu bulan terkahir.
“Jadi saya difitnah di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp,” tambahnya.
AQ juga mengungkapkan, dirinya difitnah sering berhubungan badan dengan banyak pria, terutama yang berlatarbelakang sebagai abdi negara. Fitnahan ini sampai terdengar pihak kampus.
“Ini jelas merugikan saya karena fitnah ini merusak nama baik saya di kampus maupun keluraga,” katanya.
AQ menduga motif di balik pencemaran nama baik ini adalah rasa cemburu N karena mantan pacarnya, RB, pernah meminta balikan dengannya. “Mantan saya minta balikan, tapi saya tidak menanggapi,” jelasnya.
AQ berharap polisi mengambil tindakan tegas. Ia ingin video fitnah itu ditakedown dan namanya dibersihkan. AQ mengaku tidak melakukan mediasi karena selalu diancam oleh N.
Sementara itu, anggota SPKT Polres Jember yang tidak mau disebut namanya mengatakan, laporan AQ sedang dalam proses.
“Selanjutnya laporan akan diteruskan ke unit Reskrim Polres Jember, Kasus pencemaran nama baik ini akan ditangani lebih lanjut,” singkatnya.(*)






