KabarBaik.co – Bagi warga Kota Kediri yang merasa mempunyai tingkat kepercayaan diri yang tinggi serta berniat maju bertarung menjadi calon Walikota dan Wakil Walikota di Pilkada serentak November 2024 nanti, bisa mendaftar melalui jalur independen meski tanpa dukungan dari partai politik (parpol).
Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nia Sari, mengatakan jika calon yang diusung dengan dukungan parpol minimal haruslah ada 6 kursi sebab di Kota Kediri jumlah kursinya 30, sedangkan bagi calon perseorangan haruslah ada bukti pendukung yang wajib dipenuhi sebelum melakukan pendaftaran.
Adapun tahapan pemenuhan persyaratan dukungan kepada pasangan calon independen dimulai 5 mei sampai 19 Agustus 2024 dalam bentuk formulir model B 1 KWK Perseorangan.
Lalu berapa jumlah dukungannya? mengacu pada UU Pilkada Nomor 10 tahun 2016 bahwa jumlah penduduk yang Daftar Pemilih Tetap (DPT) nya kurang dari 250.000 untuk pemenuhan dukungan perseorangan adalah 10%.
“Jadi karena Kota Kediri jumlah DPT nya itu adalah 233.962, berarti 10 persennya 23.397 jadi ini minimal dukungan,” ucap Nia pada Jumat (26/4).
Usai tahapan pemenuhan persyaratan berlanjut pada tahap verifikasi administrasi seperti pengecekan identitas & kesesuaian jumlah antara KTP pendukung dengan isi formulir dan berlanjut dengan verifikasi faktual dengan cara door to door.
“Jadi kita cek nanti sesuai dengan ini, apakah yang bersangkutan itu benar menyatakan dukungan kepada Walikota dan Wakil Walikota yang didukung,” tambahnya.
Lanjut Nia jika verifikasi administrasi dan faktual sudah terpenuhi maka pasangan calon independen bisa mencalonkan pada tanggal 27 Agustus 29 Agustus 2024 bersamaan dengan pendaftaran pasangan calon jalur partai politik.
Ditanya apakah sampai hari ini sudah ada yang bertanya atau sekedar berkonsultasi terkait pendaftaran calon perseorangan, Alumnus Universitas Brawijaya tersebut menjawab belum ada.
“Belum ada yang ke kantor gitu,” tambahnya.(*)






