KabarBaik.co – Sejumlah warga Dusun Semboro Kidul, Desa/Kecamatan Semboro, Jember mengadu ke Komisi B DPRD. Aduan itu dilakukan karena merasa terganggu dengan adanya kandang ayam di sekitar tempat tinggal mereka.
Merespon aduan itu, Ketua Komisi B DPRD Jember Candra Ary Fianto mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat (RDP) digelae karena ada laporan dari masyarakat terkait kandang ayam yang membuat resah.
“Menurut warga kandang ayam tersebut mengganggu, karena mengeluarkan bau tidak sedap. Bahkan sampai mencemari lingkungan,” ujar Candra, Senin (16/6).
Dalam RDP bersama warga, pihak Kecamatan, Desa maupun pemilik kandang, Candra menegaskan meminta kepada pemilik kandang untuk menghentikan operasional sementara.
“Rekomendasi kami minta dihentikan dulu. Temuan kami ada beberapa perijinan yang ternyata masih belum selesai, tentu itu harus dilengkapi dulu,” tegas legislator PDIP itu.
Sementara itu perwakilan warga Willy Rudi meminta Komisi B segera melakukan tindakan tegas, agar warga san lingkungan setempat tidak lagi terganggu.
“Warga minta penutupan, karena kami sudah tergangg dengan baunya ditambah ada
pencemaran lingkungan. Jadi kami ingin Komisi B bisa mengambil langkah tegas,” katanya.
Disisi lain pemilik kandang melalui kuasa
hukumnya Zaenudin menyampaikan bahwa semua prosedur perizinan sudah dilakukan, meskipum ada beberapa masih proses.
“Pada dasarnya klien saya ini akan mengikuti regulasi yang ada untuk mendirikan kandang ayam tersebut,” kata Zaenudin.
Disinggung soal rekomendasi penghentian operasional, Zaenudin menegaskan bawha klienya menyanggupi hal tersebut, namun hanya sementara.
“Tidak masalah jika bersifat sementara, intinya kami akan patih sesuai dengan aturan yang ada,” katanya. (*)








