KabarBaik.co – Aksi penganiayaan hingga hilangnya nyawa seseorang dilakukan oleh Khoirul (43) warga Sumberrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Pelaku tega membunuh rekan kerjanya, Mustakim (55) warga Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada saat kerja jaga malam di sebuah villa.
Perkelahian ini dipicu saat keduanya cekcok mulut pada Minggu dini hari (16/2) sekitar pukul 02.00. Pelaku yang emosi terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya langsung menendang bagian rahang korban. Korban yang sudah tidak berdaya tetap dianiaya oleh pelaku hingga menghembus nafas terakhir. Jasad korban jemudian disembunyikan di belakang kandang ayam tempat mereka bekerja.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini setelah rekan kerja mereka menemukan jasad korban pada Minggu sore (16/2). Dia kemudian melaporkan kepada perangkat desa dan Polsek Pandaan. Dari hasil penyelidikan polisi, AKP Adimas Firmansyah selaku Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pelaku tersinggung terhadap perkataan korban, sehingga marah dan melakukan penganiayaan.
“Tersangka tersinggung apa yang dikatakan korban dengan kata-kata kotor. Tidak terima dan sempat cekcok, lalu puncaknya melakukan penganiayaan,” kata Adimas, Senin (17/2). Menurutnya, polisi hingga kini terus melakukan penyidikan untuk mengetahui lebih dalam perkara tersebut. Apalagi korban dan tersangka merupakan rekan kerja.
“Kita tidak percaya begitu saja, tapi tetap dalam penyelidikan apa yang mendasari penganiayaan tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Khoirul menyampaikan motif yang mendasari terjadinya penganiayaan hingga meninggal dunia karena kata-kata kotor yang dilontarkan korban sangat menyinggung hatinya. “Kata-kata kotor dituduhkan kepada saya, saya marah dan saya tendang beberapa kali,” ucapnya.
Akibat perbuatan kini Khoirul diancam dengan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)