KabarBaik.co – Seorang pria bernama Khosim, 52 tahun, warga Desa Kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember harus berurusan dengan hukum. Hal itu karena ia melakukan penganiayaan kepada menantunya sendiri bernama Toha, 40 tahun.
Peristiwa itu dipicu karena terduga pelaku membela anaknya yang memang sedang bertengkar dengan suaminya.
Saksi mata, Rahman mengatakan, saat itu korban berniat menjemput anak dan istrinya yang ada di rumah mertuanya. Namun sampai di rumah mertua malah terjadi perdebatan antara pelaku dan korban.
“Kayaknya ada masalah dengan istrinya, dan istrinya sama anak korban pulang ke rumah ayahnya. Korban ini mau menjemput pulang ke rumah mereka,” kata Rohman, Sabtu (8/3).
Sesaat, korban hendak keluar dari rumah mertuanya, korban tiba-tiba dicegat oleh mertuanya dan korban dianiaya hingga mengalami luka.
“Pas korban di depan rumah Pak Kosim, tiba-tiba Pak Kosim memukul korban. Korban mengalami luka robek di pelipis dan mata kiri, mungkin karena tangan Pak Kosim ada akiknya. Setelah itu saya lerai dan korban pulang,” lengkapnya.
“Mungkin pelaku ini kesal karena anaknya bertengkar dengan mantunya, jadi karena membela anaknya akhirnya emosi ke korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gumukmas, Aiptu Sugiyanto mengatakan telah mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Karena ini masalah internal keluarga diupayakan mediasi terlebih dahulu.
“Sesuai laporan korban dan hasil visum, kami mengamankan pelaku di rumahnya. Pelaku tidak melawan petugas dan pelaku akan kami upayakan terlebih dahulu untuk mediasi,” kata Sugiyanto.
“Namun jika tidak bertemu kata sepakat. Pelaku akan dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya. (*)