Miris! Kakek di Jember Setubuhi Cucu Sendiri Hingga 11 Kali, Terbongkar Usai Korban Tak Menstruasi

oleh -330 Dilihat
IMG 20260110 WA0014
Pelaku diamankan oleh Polsek Mayang. (Ist)

KabarBaik.co – Unit Reskrim Polsek Mayang, Jember, Jawa Timur, mengamankan seorang pria bernama Ahmadi, 61 tahun, atas dugaan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Pelaku diduga kuat telah menyetubuhi cucu perempuannya yang masih berusia 13 tahun.

Kapolsek Mayang, AKP Sugeng Romdoni, mengungkapkan bahwa tindakan bejat tersebut terungkap setelah korban mengeluh kepada neneknya karena tidak mengalami menstruasi selama empat bulan berturut-turut.

“Korban memberitahu sang nenek bahwa ia tidak menstruasi selama empat bulan,” ujar Sugeng, Sabtu (10/1).

Mendengar pengakuan tersebut, nenek korban segera membawa cucunya ke Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Mayang untuk menjalani pemeriksaan medis.

“Hasil pemeriksaan Puskesmas memperkuat adanya dugaan pencabulan. Pihak Puskesmas kemudian menyarankan agar keluarga segera melapor ke Polsek Mayang,” jelas Sugeng.

Laporan resmi diterima polisi pada 4 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Polsek Mayang langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pelaku akhirnya berhasil diamankan meski sempat memberikan perlawanan saat hendak ditangkap.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 11 kali dalam kurun waktu Agustus hingga Desember 2025. Perbuatan tersebut dilakukan di rumah mereka di kawasan Kecamatan Mayang.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus iming-iming hadiah agar korban bersedia menuruti nafsu bejatnya.

“Pelaku menggunakan dua modus, yakni menjanjikan akan membelikan telepon genggam (HP) baru serta memberikan sejumlah uang receh kepada korban,” papar Sugeng.

Atas perbuatannya, Ahmadi dijerat dengan Pasal 415, 417, dan 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerkosaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata Kapolsek. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.