KabarBaik.co – AM harus menelan pil pahit atas ulah bejatnya mencabuli cucu tiri yang masih usia 6 tahun. Kakek berusia 53 tahun asal Kecamatan Menganti, Gresik itu telah diamankan pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan pihaknya telah mengamankan AM. Bahkan kini kakek bejat tersebut sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016.
“Peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan Oktober 2024 yang dilakukan di rumah tersangka. Tersangka merupakan kakek tiri korban,” ungkapnya Sabtu (13/12).
Aksi cabul AM bermula saat korban diantar sang ibu ke rumah tersangka. Tujuannya, korban ingin bermain dengan neneknya.
“Setelah neneknya tidur, anak korban bermain dengan tersangka dan diajak ke kamar. Selanjutnya terjadilah pencabulan,” ungkap Arya.
Ulah bejat AM itu terjadi berulang dengan modus yang sama. Akibatnya, anak korban mengalami trauma hingga tidak mau bertemu lagi dengan tersangka.
“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Gresik. Tersangka sudah kami amankan dan langsung ditahan. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)







