Kakek Bejat Diringkus Polres Gresik, Cabuli Cucu Tiri yang Masih 6 Tahun

oleh -348 Dilihat
9a6a9f65 6dda 4f4e a0a7 3abaeaae7829
Tersangka AM. (Foto: Ist)

KabarBaik.co – AM harus menelan pil pahit atas ulah bejatnya mencabuli cucu tiri yang masih usia 6 tahun. Kakek berusia 53 tahun asal Kecamatan Menganti, Gresik itu telah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan pihaknya telah mengamankan AM. Bahkan kini kakek bejat tersebut sudah berstatus tersangka dan terancam hukuman 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016.

“Peristiwa pencabulan terjadi sekitar bulan Oktober 2024 yang dilakukan di rumah tersangka. Tersangka merupakan kakek tiri korban,” ungkapnya Sabtu (13/12).

Aksi cabul AM bermula saat korban diantar sang ibu ke rumah tersangka. Tujuannya, korban ingin bermain dengan neneknya.

“Setelah neneknya tidur, anak korban bermain dengan tersangka dan diajak ke kamar. Selanjutnya terjadilah pencabulan,” ungkap Arya.

Ulah bejat AM itu terjadi berulang dengan modus yang sama. Akibatnya, anak korban mengalami trauma hingga tidak mau bertemu lagi dengan tersangka.

“Atas kejadian tersebut, orang tua korban melapor ke Polres Gresik. Tersangka sudah kami amankan dan langsung ditahan. Saat ini masih penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.