KabarBaik.co – Di tengah penantian publik atas transparansi perkembangan penyidikan kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely, 30, muncul kabar terbaru. Hari ini (29/9), Polres Lombok Barat, NTB, dikabarkan bakal melaksanakan rekonstruksi atau reka ulang terkait pembunuhan yang menggemparkan itu.
Meski sudah ada penetapan tersangka, sejumlah pertanyaan masih menggantung di balik terbunuhnya Brigadir Esco. Polda NTB memang telah mengumumkan bahwa sang istri, Brigadir Satu (Briptu) Rizka Sintiyani, 29, ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebagian pihak masih meragukannya. Kepastian soal kronologi maupun motif sejauh ini belum terungkap jelas.
Pertanyaan pun muncul: mungkinkah ibu dua anak itu menjadi pelaku tunggal, tanpa melibatkan pihak lain? Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan gamblang yang biasanya disampaikan melalui konferensi pers. Saat update kasus pada 19 September lalu, Bidang Humas Polda NTB hanya menyebutkan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah Briptu Rizka. Sebelumnya, pihak kepolisian sempat juga menyampaikan hasil otopsi.
Namun, soal detail kronologi peristiwa berdarah tersebut maupun motif pelaku, hingga kini masih belum ada penjelasan resmi. Hal ini membuat spekulasi liar berkembang di ruang publik, terutama media sosial. Isu yang beredar mulai dari dugaan perselingkuhan hingga kemungkinan keterlibatan oknum lain.
Yang jelas, kabar rencana rekonstruksi ini disampaikan oleh Lalu Anton Heriawan, salah satu kuasa hukum keluarga korban Brigadir Esco. “Iya, besok (hari ini, Red), info dari Kasatreskrim Polres Lombok Barat,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (28/9).
Sebelumnya, Anton mengaku mendapat informasi mengenai rencana rekonstruksi dari Polda NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, bukan dari Polres Lombok Barat. Kemudian, pihaknya menanyakan langsung ke Polres Lombok Barat. ”Kok kami selaku kuasa hukum tidak diinformasikan? Barulah mereka mengonfirmasi,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tersangka Briptu Rizka akan memperagakan langsung adegan pembunuhan dalam reka ulang tersebut, tidak diwakilkan oleh pihak lain.
Dengan demikian, kemungkinan besar Briptu Rizka benar-benar berperan sebagai pelaku tunggal. Perempuan 29 tahun itu diduga kuat mengeksekusi sekaligus membawa atau membuang jasad korban Brigadir Esco ke belakang rumahnya.
Namun, hal ini masih menimbulkan perdebatan di masyarakat. Banyak warganet meragukan kemungkinan seorang perempuan mampu menggotong jenazah laki-laki dewasa, apalagi jika kondisi jasad disebut sudah membengkak. Sebagian lain berpendapat hal itu mungkin saja terjadi, misalnya dengan cara menyeret tubuh korban menggunakan selimut atau alas lain—seperti menggeser lemari berat dengan bantuan alas agar terasa lebih ringan.
Teka-teki dan perdebatan di ruang publik itu bisa saja terjawab dalam pelaksanaan rekonstruksi hari ini. Termasuk soal kepastian motif.
Yang jelas, dalam perkara pembunuhan ini, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Briptu Rizka dijerat dengan pasal berlapis. Bahkan pasal terberat: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)