KabarBaik.co – Aksi pencurian burung Cucak Hijau di Ruko Vidi Gorden, Perum Bukit Citramas, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan.
Terduga pelaku bernama Sujatmiko, 41 tahun, asal Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya tertangkap basah saat mencuri burung tersebut.
Sujatmiko dipergoki warga sekitar pukul 05.00 WIB, Selasa (4/3). Ia langsung diamankan ke pos keamanan perumahan sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram mengatakan, kejadian ini bermula saat saksi Renza memergoki pelaku sedang berusaha mengambil burung Cucak Hijau yang digantung di depan Ruko Bukit Citramas BCM RC 10.
“Melihat aksinya diketahui, pelaku sempat panik, tetapi akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke pos security perumahan,” ungkap Kapolsek Driyorejo, Rabu (5/3).
Korban dalam kejadian ini adalah Slamet Riyadi, 37 tahun. Ia mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta akibat pencurian burung kesayangannya tersebut.
Tidak terima dengan kejadian ini, Slamet pun melaporkan kasus tersebut ke Polsek Driyorejo untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kapolsek Driyorejo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi peran serta warga dan petugas keamanan dalam membantu mengamankan pelaku. Kasus ini akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kepada penyidik, terduga pelaku mengaku nekat mencuri untuk dijual kembali. “Alasan ekonomi, uangnya dipakai untuk kebutuhan. Terutama persiapan Lebaran mendatang,” tandasnya.(*)