KabarBaik.co – ANH, 66 tahun, hanya tertunduk lesu saat dikeler petugas di Mapolres Gresik, Selasa (4/11). Marbot masjid di wilayah Driyorejo itu resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pencabulan terhadap bocah 7 tahun.
Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 Ayat (1) Juncto Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Dari rekaman CCTV yang diamankan pihak kepolisian, tersangka tampak jelas melakukan pencabulan. Yakni dengan memasukkan tangan ke baju korban hingga mencium bocah tersebut.
Aksi cabul itu dilakukan tersangka pada 27 Oktober 2025 sekitar pukul 19.00 WIB bakda salat Isya. Saat salat selesai, ANH menghampiri korban di serambi masjid dan melakukan pencabulan.

“Dari keterangan korban, (pencabulan, red) sudah dilakukan tiga kali di waktu yang berbeda. Ini masih kami dalami, termasuk memeriksa keterangan tersangka,” tandasnya.
“Untuk motifnya, tersangka merasa gemas, karena menganggap korban seperti cucunya,” sambung Abid Uais Al-Qarni Aziz.
Kabar yang dihimpun, ANH baru beberapa bulan menjadi marbot di masjid tersebut. Di usianya yang sudah senja, tersangka juga sudah memiliki dua cucu. Namun, ia kini harus meringkuk di balik jeruji besi penjara.
Seperti diberitakan, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan marbot masjid di Driyorejo, Gresik, 27 Oktober lalu. Pihak keluarga lantas melapor ke polisi. (*)








