Motif Asmara di Balik Pembunuhan Sadis Pria Dibakar di Pamekasan

oleh -118 Dilihat
0645def7 8dbb 42e9 94f7 a589939f9fc0
Polres Pamekasan melakukan jumpa pers kasus pembunuhan pria terbakar di Batumarmar (istimewa)

KabarBaik.co – Polisi akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis pria yang ditemukan tewas terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Batumarmar, Pamekasan. Aksi keji itu ternyata dipicu persoalan asmara yang berujung pada pembunuhan berencana.

Korban berinisial M diketahui berasal dari Desa Bira Timur, Sokobanah, Kabupaten, Sampang. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Kamis (6/11). Setelah penyelidikan intensif, polisi menangkap dua pelaku berinisial N, 36, dan SA, 30, yang ternyata merupakan mantan suami istri.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengungkapkan pembunuhan ini diduga dipicu hubungan gelap antara korban dengan SA.

“Motif pembunuhan adalah asmara. Korban menjalin hubungan dengan SA yang merupakan mantan istri N,” ujar Doni kepada KabarBaik.co, Sabtu (8/11).

Hubungan terlarang itu diduga membuat N cemburu dan marah. Keduanya kemudian merencanakan pembunuhan terhadap korban hingga akhirnya membakar jasadnya untuk menghilangkan jejak.

“Tersangka sudah kami amankan pada Jumat (7/11),” kata Doni.

Polisi menemukan mobil milik korban tak jauh dari lokasi pembakaran serta sejumlah barang bukti lain yang menguatkan dugaan adanya perencanaan sebelum pembunuhan.

Kasus ini pun membuat warga geger. Mereka tidak menyangka konflik asmara antara orang yang saling mengenal dekat dapat berujung pada aksi pembunuhan kejam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.(*)

KabarBaik.co – Warga Pamekasan digemparkan oleh penemuan mayat pria dalam kondisi terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Kecamatan Batumarmar, Kamis (6/11). Korban diketahui berasal dari Desa Bira Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka, yakni N (36) dan SA (30). Keduanya ternyata merupakan mantan suami istri sekaligus warga satu desa dengan korban.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah kami amankan pada Jumat (7/11) dan sudah konferensi pers kemarin,” ujarnya saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Sabtu (8/11).

Dari hasil penyelidikan, motif pembunuhan diduga karena asmara. “Korban menjalin hubungan dengan SA, yang merupakan mantan istri N,” ungkap AKP Doni. Perselingkuhan itu diduga memicu kecemburuan dan rencana pembunuhan.

Korban ditemukan bersama mobil miliknya yang terparkir di dekat lokasi pembakaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian untuk memperkuat penyidikan.

Warga sekitar mengaku terkejut dengan peristiwa tersebut. Mereka tidak menyangka konflik asmara bisa berujung pada tindakan keji pembunuhan dan pembakaran.

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Achmad Adi Nurcahya
Editor: Imam Wahyudiyanta


No More Posts Available.

No more pages to load.