KabarBaik.co – Polisi menangkap pelaku pembunuhan terhadap M yang mayatnya ditemukan terbakar di Dusun Jurang Betoh, Desa Lesong Daja, Batumarmar Pamekasan. Pelaku berjumlah dua orang.
Dua pelaku yang diamankan Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan dua tersangka, yakni N, 36 dan SA, 30. Keduanya ternyata merupakan mantan suami istri sekaligus warga satu desa dengan korban di Desa Bira Timur, Sokobanah, Sampang.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka sudah kami amankan pada Jumat (7/11),” ujar Doni saat dikonfirmasi KabarBaik.co, Sabtu (8/11).
Korban ditemukan bersama mobil miliknya yang terparkir di dekat lokasi pembakaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tempat kejadian untuk memperkuat penyidikan.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. (*)






