Motif Utang, Advokat Peradi Aris Munadi Dibunuh Dua Kakak Beradik

oleh -550 Dilihat
Polda Jawa Tengah ungkap kasus pembunuhan Airs Munadi, Senin (15/12). (foto Antara)

KabarBaik.co- Motif pembunuhan sadis advokat Aris Munadi, anggota DPC Peradi Purwokerto, akhirnya terkuak. Dua kakak beradik, Sayudi alias Yudi, 36, dan Ignatius Juwanto alias Wanto, 43, membunuh korban karena masalah ekonomi. Pelaku utama mengaku ingin menguasai mobil korban untuk menutupi utangnya.

Diketahui, korban terakhir terlihat meninggalkan rumah pada 21 November 2025, berpamitan kepada istrinya, S, untuk menemui rekannya di wilayah Jeruklegi, Cilacap, dengan mengendarai mobil Calya hitam bernopol R 1927 RF.

Komunikasi korban dengan istrinya masih berlangsung hingga hari kedua. Namun, pada hari ketiga ponsel korban tak bisa dihubungi. Istri korban kemudian melaporkan orang hilang ke Polresta Banyumas pada 25 November 2025.

Hasil penyelidikan polisi mengarah pada Sayudi sebagai pelaku utama. Tersangka ditangkap di sebuah rumah kos di Cilacap pada 11 Desember 2025, dibantu Satreskrim Polresta Banyumas dan Cilacap, dipimpin Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan.

Dari pengembangan penyidikan, polisi juga menangkap adiknya, Wanto, yang ikut membantu mengubur korban di hutan jati, Kubangkangkung, Cilacap, sekitar 200 meter dari jalan raya, dengan kedalaman satu meter.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Budi Adhy Buono menjelaskan kronologi pembunuhan. Sebelum kejadian, korban diajak tersangka untuk berziarah ke makam di Jeruklegi. Setibanya di lokasi, korban diminta menunggu di dalam mobil.

Kemudian, Sayudi berpura-pura pergi ke toilet, namun diam-diam mengambil sebatang kayu. Pelaku lalu memukul korban dari belakang sebanyak tiga kali di bagian leher hingga korban tersungkur, dan mencekik korban hingga tewas. Mobil korban dibawa tersangka Wanto ke wilayah Kebumen setelah kejadian.

Wakapolda Jateng Brigjen Pol Latif Usman menambahkan, barang bukti yang disita antara lain batang kayu, cangkul, mobil korban, serta mobil tersangka Feroza warna hitam AA 7493 EF. “Penerapan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” jelasnya dalam konferensi pers.

Polisi menegaskan motif pembunuhan terkait masalah utang pelaku S, yang mengaku memiliki banyak utang dan berniat menguasai mobil korban untuk menutupnya. Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.

Sementara itu, DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Purwokerto memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polda Jawa Tengah, Polresta Cilacap, dan Polresta Banyumas dalam mengungkap kasus pembunuhan advokat Aris Munadi. Ketua DPC Peradi Purwokerto, Doddy Prijo Sembodo menilai langkah cepat dan profesional aparat penegak hukum mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjaga marwah profesi advokat.

“DPC Peradi Purwokerto ikut aktif dalam menangani kasus hilangnya rekan kami, termasuk menghubungi keluarga korban dan berkoordinasi dengan pengurus Peradi lainnya serta kepolisian,” ujar Doddy di Mapolda Jateng, Senin (15/12).

Dia menambahkan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polri menegakkan hukum secara tegas dan transparan, tanpa pandang bulu. Advokat sebagai bagian dari penegak hukum memiliki peran strategis dalam sistem peradilan, sehingga perlindungan terhadap profesi advokat harus menjadi perhatian bersama.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Kepolisian Daerah Jawa Tengah dan jajarannya dalam pengungkapan rekan kami, serta membentuk tim guna mendukung proses penyelidikan. Kami akan mengawal kasus ini hingga inkrah,” tambah Doddy, seraya menekankan kepercayaan penuh kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara secara adil. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Editor: Supardi Hardy


No More Posts Available.

No more pages to load.