PASURUAN – Lantaran tak bisa membendung nafsu bejat, Khoiri (52) memaksa menantunya, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah menjadi sasaran pelampiasan. Fatalnya, sang menantu berontak dan Khoiri menghabisi nyawa menantunya.
Fakta menyesakkan itu dibeber Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz saat ungkap kasus di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023).
Kompol Hari Aziz mengatakan, pelaku bernafsu saat melihat korban selesai mandi.
Pelaku membuntuti korban hingga masuk kamar dan langsung menindih tubuh korban.
“Pelaku terangsang dengan korban karena melihat korban telah selesai mandi. Kemudian pelaku menindih korban dan menciuminya sehingga korban berteriak dan takut sehingga pelaku mengambil pisau yang berada di dapur,” kata Aziz.
Pelaku langsung menusukkan pisau dapur itu ke korban. Akibatnya, korban meninggal dunia karena kehabisan darah setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Korban mengalami luka di bagian leher dengan panjang 13 sentimeter sehingga darah mengalir deras.
Pun dengan janin di dalam kandungan korban turut meninggal dunia setelah dilakukan pemeriksaan. Korban dan anaknya dimakamkan bersebelahan di tempat pemakaman umum.
“Pelaku dikenakan asal berlapis yakni Pasal 338 (KUHP), pembunuhan dengan ancaman 15 tahun. Lalu Pasal 351 dan juga Pasal 44 ayat 3,” tambahnya.(kb05)