KabarBaik.co – Seorang nasabah Bank Jombang, Siti Maghfiroh 36 tahun, warga Perumahan Puri Astapada Indah II, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang, mengklaim bahwa dana tabungannya sebesar Rp 200 juta dialihkan secara sepihak ke deposito oleh pihak bank.
Ia dan suaminya, Aditya Ardiansyah, menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan untuk pengalihan dana tersebut.
Siti mengungkapkan kesulitan yang dialaminya dalam menarik dana tabungannya. “Saya sangat kesulitan menarik uang tabungan saya yang Rp 200 juta. Ketika uang itu sudah diubah menjadi deposito tanpa izin kami, proses penarikannya pun dipersulit,” ujar Siti dalam keterangannya yang terima awak media pada Minggu (9/3).
Ia menjelaskan bahwa tabungan tersebut murni dan tidak terkait dengan pinjaman atau kredit. “Rekeningnya juga berbeda. Ini tabungan murni, bukan kredit. Saya punya bukti slip penyetorannya,” tegasnya.
Ketika mengonfirmasi hilangnya dana dari rekening tabungannya, Siti diarahkan ke cabang Bank Jombang di Ploso. “Mereka bilang ini terkait kredit, padahal saya menabung. Tidak ada hubungannya dengan kredit,” keluhnya.
Penjelasan Pihak Bank Jombang
Sementara itu, Usman selaku Kepala Divisi Bisnis Bank Jombang memberikan penjelasan. Ia menyatakan bahwa pengalihan dana tabungan ke deposito dilakukan karena suami Siti, Aditya berencana mengurangi platform kreditnya.
“Jika dimasukkan ke tabungan, dana itu akan terpotong biaya administrasi setiap bulan. Jadi, untuk menghindari hal itu, kami alihkan ke deposito. Tujuannya adalah untuk mengurangi platform kredit,” jelas Usman.
Usman juga mengungkapkan bahwa dana tersebut sebenarnya digunakan sebagai jaminan kredit yang belum terbayar dan jaminan pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah agunan di Lamongan.
“Ini juga sebagai jaminan agar SHM tanah agunan di Lamongan bisa diselesaikan,” tambahnya.
Menurut Usman, Bank Jombang kini menghadapi masalah kredit macet dengan total utang hampir mencapai Rp 800 juta. Masalah ini diperparah dengan proses pengurusan SHM yang tak kunjung selesai, membuat bank merasa “tersandera”.
“Pengurusan SHM ini tidak bisa selesai karena berkasnya tidak lengkap. Bank Jombang juga ikut tersandera,” keluh Usman.
Usman menambahkan bahwa dana Rp 22 juta di tabungan Siti merupakan bunga dari deposito tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran utang dari pihak nasabah tersendat, dengan auto debet yang tidak berjalan lancar.
“Ini bukan kecolongan, tapi kredit macet. Bank Jombang menjadi korban kredit macet,” pungkas Usman. (*)