KabarBaik.co – Kecanduan judi online (judol) membuat MR, 41 tahun, warga Curahduku, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan gelap mata. Berharap untung besar, ia nekat gadaikan motor keluarga untuk membeli chip.
Dari sinilah keluarga mempertanyakan kemana motor yang dipakai hingga ribut dengan sang istri NH, dan berujung penganiayaan dengan sebilah pisau yang disabetkan pada punggung korban.
Tak sampai di situ adik ipar yang mencoba melarai berakhir dengan pukulan sebuah paving.
Akibat luka serius kedua korban langsung dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara MR langsung diamankan.
Dari pengakuan pelaku MR, dirinya kesal saat ditanya uang gadai motor yang dituduhkan diberikan kepada istri keduanya. Hingga bertengkar tidak bisa dihindarkan dan berakhir dengan penganiayaan.
“Yang gadai dituduh diberikan ke istri kedua, akhirnya bertengkar dan ada pisau saya tancapkan pada punggungnya,” kata MR.
Kapolsek Kraton Iptu Rio Sagita membenarkan adanya aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku, saat ini sudah diamankan dan akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota.
“Tadi diamankan warga dan langsung dijemput oleh anggota, dan perkara ini akan dilimpahkan ke Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum yang berlaku,” terang Rio.(*)







