Nemen! Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes di Gresik, LPJ 100 Persen Fiktif

oleh -327 Dilihat
IMG 4869 scaled

KabarBaik.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah menyidik dugaan kasus korupsi dana hibah di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Gresik. Tak tanggung-tanggung, Korps Adhyaksa membidik lebih dari satu tersangka.

Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana mengungkapkan, anggaran yang disalahgunakan senilai Rp 400 juta yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun 2019. Kini, proses hukumnya sudah tahap penyidikan.

Praktik rasuah itu terkuak setelah kejaksaan mendalami berkas laporan pertanggungjawaban (LPJ) pelaksanaan dana hibah tersebut. “Dari hasil penyidikan, laporan pertanggungjawabannya 100 persen fiktif,” ujar Nana Riana saat konferensi pers, Rabu (16/7).

Dalam proposal pengajuan, dana hibah itu diperuntukkan untuk pembangunan asrama santri. Namun, hasil penyidikan diketahui bahwa dana hibah Rp 400 juta malah dipakai untuk membeli aset berupa dua bidang tanah. Atas nama pribadi.

Dalam kasus ini, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 27 saksi. Terdiri dari unsur pengurus yayasan, pemprov, pihak ketiga, kepala desa, masyarakat, dan santri. “Saat ini kami menunggu hasil audit resmi dari BPKP. Untuk mengetahui kerugian negara yang ditimbulkan,” jelasnya.

Setelah hasil audit keluar, pihaknya baru akan menetapkan tersangka. Meski demikian, Riana sudah membidik pihak-pihak yang diduga terlibat. “Tersangka lebih dari satu orang,” paparnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Editor: Andika DP


No More Posts Available.

No more pages to load.