kabarbaik.co – Niat baik Dara Febriana (29) perempuan asal Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik untuk berjualan teh poci malah mengantarkan dirinya ke balik jeruji besi penjara.
Pasalnya, untuk berjualan itu Dara mencuri meja tenant teh poci di depan minimarket Jalan Raya Pantura Deandles, Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Meja itu milik Titis Dia Anggraini (33) warga Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Informasi yang dihimpun, pencurian itu diketahui korban setelah menerima laporan pekerjanya bahwa meja komplit franchise teh poci telah hilang dicuri, Minggu (21/1/2024). Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 11 juta.
Korban akhirnya melapor ke Polsek Manyar. Di samping itu, Titis juga mencari informasi di grup penjual teh poci Kabupaten Gresik. Benar saja, ada yang melihat meja tenant milik korban di Jalan Raya Arif Rahman Hakim, Gresik Kota.
Aparat kepolisian pun mendatangi lokasi tersebut dan mendapati meja tenant korban yang bertuliskan ‘Busrain’ dari cat kuning dan background merah. Akhirnya, Dara tidak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Polsek Manyar.
“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya,” beber Kapolsek Manyar AKP Tatak Sutrisno, Kamis (1/2/2024). Dara beraksi dengan cara menyewa kendaraan tosa untuk mengangkut meja tenant tersebut.
Meja tersebut ternyata dipakai untuk berjualan oleh pelaku di Jalan Arief Rahman Hakim. “Jadi pelaku ini sebelumnya memang berjualan teh poci, tapi meja tenant-nya sudah dijual untuk keperluan keluarga. Terus mencuri untuk berjualan lagi,” tandasnya.
Ibu yang memiliki seorang bayi di bawah lima tahun (balita) ini mengaku nekat demi bisa menghidupi keluarga. Hasil berjualan itu sebagai nafkah sehari – hari karena dirinya single parent.
Namun, kini Dara harus meringkuk ke dalam jeruji besi penjara. Dia dijerat Pasal 362 KUHPidana.