Nikah-Cerai Tanpa Izin dan Diduga Palsukan Data, Oknum Guru ASN di Nganjuk Terancam Sanksi Disiplin Berat

oleh -98 Dilihat
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan penanganannya sudah masuk tahap pemeriksaan di Inspektorat Daerah. (Agus Karyono)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menyampaikan penanganannya sudah masuk tahap pemeriksaan di Inspektorat Daerah. (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Kasus dugaan pelanggaran disiplin oleh seorang oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RC di SDN Plosoharjo 2, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, kini tengah menjadi sorotan tajam.

Guru yang bersangkutan dilaporkan nekat melakukan perceraian dan menikah kembali tanpa mengantongi izin resmi dari pejabat berwenang.

Tak hanya itu, kasus ini kian pelik setelah mantan suaminya, Wisnu Warga Desa Kemlokolegi Baron, melaporkan RC ke Polres Nganjuk atas dugaan pemalsuan data identitas untuk proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Nganjuk pada tahun 2025 lalu.

Menanggapi prahara tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Puguh Harnoto, menegaskan bahwa penanganan disiplin terhadap ASN memiliki prosedur hierarki yang ketat, mulai dari pihak sekolah hingga tingkat kabupaten.

“Perlu diketahui bahwa sebagai ASN mestinya proses pembinaan dan sebagainya ini harus melalui tingkatan ya, ada hierarki. Kalau dia sekolah dasar berarti sampai di tingkat level pengawas kecamatan,” ujar Puguh saat dikonfirmasi, Senin (18/5).

Puguh menjelaskan bahwa pihak Dinas Pendidikan justru baru mengetahui prahara rumah tangga sang guru setelah adanya laporan kejanggalan dokumen administrasi dari pihak sekolah dasar tempat RC mengajar.

Pihak dinas menyayangkan tindakan tersebut karena tidak ada laporan atau pembinaan awal yang masuk ke meja mereka sebelum perceraian itu terjadi.

“Sebagai dinas pengampunya, kami justru mendapat informasi ini dikala ada laporan dari pihak sekolah SD bahwa ada kopi akta cerai yang disuguhkan kepada kami dalam rangka untuk pengajuan proses pemutusan tunjangan suami. Nah, dari situ akhirnya kita cek bahwa yang bersangkutan memang tidak ada proses pembinaan sampai dengan melalui proses di Dinas Pendidikan,” jelasnya panjang lebar.

Lebih lanjut, Puguh mengungkapkan bahwa lintas instansi yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan Bagian Hukum telah menggelar rapat khusus untuk membahas pelanggaran berat ini.

Terkait sanksi yang membayangi RC, Puguh menyerahkan keputusan akhir kepada Bupati Nganjuk selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), berdasarkan rekomendasi hasil telaah staf.

“Hasil dari pada saat kami di inspektorat ini yang bersangkutan melalui diskusinya tentunya kita tahu bahwa di kepegawaian itu kan status ASN ini kan ada hukuman ringan, ada hukuman sedang, ada hukuman berat. Nah, semuanya nanti terpulang kepada pejabat pembina kepegawaian,” tambah Puguh.

Guna mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Kabupaten Nganjuk, Dinas Pendidikan mengaku terus menggencarkan pembinaan karakter dan disiplin bagi para tenaga pendidik, baik yang berstatus PNS maupun PPPK.

“Secara umum tentunya selain kami mengingatkan terus di posisi guru dalam proses pembelajaran atau belajar mengajarnya, kemudian terkait dengan hal-hal yang menyangkut pembinaan atau mungkin kehidupannya dan sebagainya ini, tentunya di momen-momen bimtek, momen-momen pembinaan itu kita sampaikan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.