Nikah Diam-diam Tanpa Izin Kedinasan, Guru ASN PPPK di Pace Dilaporkan ke Inspektorat dan Polisi

oleh -103 Dilihat
Suharti, Kepala SDN Plosoharjo 2 Pace, di halaman sekolah saat berbincang dengan media. (Agus Karyono)
Suharti, Kepala SDN Plosoharjo 2 Pace, di halaman sekolah saat berbincang dengan media. (Agus Karyono)

KabarBaik.co, Nganjuk – Suasana di SDN Plosoharjo 2, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, mendadak berubah menjadi sorotan publik. Seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus ASN PPPK berinisial RC kini menjadi bahan pembicaraan hangat, bukan karena prestasi mengajarnya, melainkan lantaran langkah pribadinya yang dianggap melanggar aturan kedinasan.

Ia diketahui telah bercerai dan menikah kembali secara diam-diam sejak akhir tahun 2025 lalu tanpa izin maupun laporan resmi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait. Kasus ini pun kini ditangani serius oleh Dinas Pendidikan hingga Inspektorat Kabupaten Nganjuk.

“Pembinaan itu awalnya secara klasikal pada saat kita melaksanakan musyawarah atau rapat sekolah, baik secara kedinasan maupun proses belajar mengajar,” ujar Suharti, Kepala SDN Plosoharjo 2 Pace, Senin (11/5).

Menurut Suharti, pembinaan dan bimbingan kepada seluruh tenaga pendidik di sekolahnya sudah dilakukan secara rutin, baik dalam forum bersama maupun secara pribadi.

Namun, kasus yang menimpa RC ini menjadi bukti nyata bahwa ada hal-hal yang tersembunyi, bahkan terjadi di depan mata, namun luput dari pantauan administratif.

Pihak sekolah sama sekali tidak mendapatkan laporan atau kabar apa pun terkait rencana maupun proses perceraian dan pernikahan ulang guru tersebut.

Fakta ini baru terungkap saat RC secara tiba-tiba mengajukan permohonan pelepasan tunjangan suami, yang menjadi pintu pembuka rahasia besar itu.

“Kalau secara pribadi atau perorangan itu juga ada, tapi tidak setiap saat. Misalnya kalau ada permasalahan atau ada sesuatu yang tidak pas, itu baru diadakan pembinaan secara pribadi,” jelas Suharti mengenai pola pendekatan dan pengelolaan personil yang diterapkannya selama ini.

Bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), urusan rumah tangga seperti menikah, bercerai, hingga menikah kembali bukanlah sekadar ranah pribadi semata. Ada regulasi ketat yang mengikat, mewajibkan setiap peristiwa penting tersebut harus dilaporkan dan mendapatkan izin resmi.

Langkah yang diambil RC dianggap sangat keliru dan melanggar kode etik, karena menyembunyikan fakta hukum status pernikahannya. Bagi Suharti, kejadian ini menjadi momen refleksi bahwa pendekatan persuasif saja ternyata belum cukup kuat jika tidak disertai keterbukaan dari bawahannya.

“Mungkin kalau ada masalah keluarga, kan kadang kita tidak tahu persis kalau orang itu tidak cerita. Secara pribadi mungkin ada (pembinaan), tapi tidak begitu mendalam,” tambahnya, mengakui betapa tertutupnya RC selama proses itu berlangsung.

Kini, persoalan ini semakin rumit. Nasib RC saat ini berada di dua meja hijau sekaligus: di Inspektorat Kabupaten Nganjuk untuk penjatuhan sanksi pelanggaran kedinasan, dan di Polres Nganjuk lantaran telah dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri. Laporan itu berisi dugaan pemalsuan data yang digunakan RC sebagai syarat sah dalam proses perceraian mereka tempo hari.

Di tengah pusaran masalah ini, Suharti tetap harus berdiri tegak menjaga kestabilan sekolah. Ia bertekad terus bekerja keras memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan kondusif dan aman bagi siswa maupun guru lainnya.

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Agus Karyono
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.