KabarBaik.co, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat fondasi transparansi pasar modal nasional. Terbaru, regulator memperluas granularitas klasifikasi investor dari sebelumnya sembilan kategori utama menjadi 28 subkategori yang lebih terperinci. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperjelas profil investor serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa proses pemetaan klasifikasi tersebut menunjukkan perkembangan signifikan. Dari total 35.022 single investor identification (SID) yang perlu diperinci, sebagian besar telah berhasil diklasifikasikan secara lebih detail.
“Pemenuhannya sudah sangat baik dan menunjukkan progres yang menggembirakan. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh pihak dalam proses ini,” ujar Friderica dikutip dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (22/2).
Menurutnya, peningkatan granularitas yang dilakukan bersama Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membuat data investor menjadi lebih tersegmentasi dan terstruktur. Investor yang sebelumnya masuk dalam kategori “others” kini telah diklasifikasikan secara lebih rinci, sehingga potret pasar menjadi semakin jelas.
Friderica menilai kebijakan ini sebagai terobosan penting dalam mendorong transparansi. Dengan data yang lebih detail, publik dan pelaku pasar dapat memperoleh gambaran lebih akurat mengenai komposisi investor di pasar modal.
Tak hanya itu, OJK juga menyiapkan kebijakan high shareholder concentration list. Kebijakan ini akan memberikan sinyal kepada investor apabila suatu saham memiliki tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi. “Ini merupakan gebrakan positif untuk meningkatkan kualitas transparansi pasar. Investor akan mendapat informasi bila saham memiliki likuiditas terbatas,” katanya.
Kebijakan tersebut terinspirasi dari praktik di sejumlah negara dan dirancang untuk membantu investor, khususnya ritel, memahami karakteristik saham secara lebih komprehensif. Informasi mengenai konsentrasi kepemilikan dinilai penting untuk mengantisipasi potensi risiko, termasuk risiko likuiditas rendah.
Di sisi lain, BEI bersama OJK juga kembali menjalin komunikasi dengan lembaga penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan FTSE Russell. Komunikasi ini membahas perkembangan finalisasi sejumlah aturan yang bertujuan memperkuat transparansi pasar modal Indonesia.
Pejabat Sementara Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa terdapat progres atas proposal yang sebelumnya telah disampaikan kepada para penyedia indeks tersebut. Ia menyebut pengungkapan pemegang saham dengan kepemilikan satu persen telah memasuki tahap akhir. Sementara itu, granularisasi data kepemilikan saham juga dalam proses finalisasi.
Selain itu, aturan pencatatan terkait kewajiban free float minimal 15 persen telah selesai disusun pada 19 Februari lalu. Saat ini, regulasi tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses internal bursa sebelum draf final diajukan kepada OJK.
“Untuk peraturan pencatatan terkait free float 15 persen, per tanggal 19 kemarin sudah selesai proses making rule. Saat ini sudah memasuki tahap berikutnya di internal bursa yang kemudian nanti draft final akan kami ajukan ke OJK,” ujar Jeffrey.
Ia memastikan penyusunan daftar konsentrasi pemegang saham dilakukan secara akuntabel dan melalui proses yang cermat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Dengan serangkaian kebijakan tersebut, OJK dan BEI menegaskan komitmennya membangun pasar modal yang lebih transparan, akuntabel, dan ramah bagi investor ritel. Langkah ini diharapkan semakin memperkuat kepercayaan pasar sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia di mata investor global. (*)







