Oknum Polisi Terlibat Penipuan Masuk Akpol Rp 1,3 M Ditangkap

Editor: Gagah Saputra
oleh -64 Dilihat
Iptu Supriadi yang diamankan atas dugaan penipuan masuk Akpol

KabarBaik.co – Polda Sumatera Utara (Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas oknum di internalnya. Kali ini, seorang oknum polisi bernama Iptu Supriadi diringkus atas dugaan kasus penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) dengan nilai fantastis mencapai Rp1,3 miliar.

“Sudah (ditangkap),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Sonny Siregar seperti dilansir detikcom, Rabu (17/4).

Penangkapan Supriadi diwarnai aksi dramatis. Ia sempat melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, namun akhirnya berhasil diringkus di gerbang Tol Lubuk Pakam, Deli Serdang, pada Jumat (5/4).

“Iptu Supriadi diserahkan keluarganya di gerbang Tol Pakam kepada Tim Opsnal Subdit IV Renakta,” jelas Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono.

Baca juga:  Polres Nganjuk Bekuk Tersangka Penipuan dan Penggelapan Mobil di Desa Blitaran

Kini, Supriadi telah ditahan di Dittahti Polda Sumut sejak Sabtu (6/4) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Diamankan tanggal 5 (April), mulai ditahan tanggal 6 (April),” ujar Sumaryono.

Kasus penipuan ini bermula dari perkenalan korban dengan tersangka Nina Wati pada 25 Agustus 2023. Perkenalan tersebut terjadi melalui Iptu Supriadi yang saat itu bertugas di Polres Sergai.

Nina Wati kemudian mengiming-imingi korban dengan janji memasukkan anaknya menjadi Brigadir Kepolisian dengan bayaran Rp 500 juta. Korban yang tergiur pun menuruti permintaan tersebut.

Baca juga:  Modus Baru Penipuan, Ini Imbauan dari Polresta Tangerang

“Seiring berjalannya waktu, rupanya anak korban tak masuk menjadi Brigadir Kepolisian. Akan tetapi, saudari NW menawarkan lagi bahwa anak korban bisa masuk Akpol dengan sejumlah uang Rp 1,2 miliar,” ungkap Sumaryono.

Korban kembali tergiur dan menambah uangnya, sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar. Namun, setelah menyerahkan uang tersebut, anak korban tetap tidak lolos tes masuk Akpol.

Kasus ini ditangani oleh Subdit IV Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut. Tersangka Nina Wati telah terlebih dahulu dipenjarakan, dan kini giliran Supriadi yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga:  Bongkar Love Scamming Bareskrim Aman Tiga Tersangka  Polisi : Untung 50 milyar Perbulan

“Berkas perkara tersangka Ninawati alias NW tahap I telah dikirim ke Kejati Sumut,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Hadi menegaskan komitmen Polda Sumut untuk menuntaskan kasus ini dengan adil dan transparan. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya dengan janji-janji yang tidak masuk akal, terutama terkait dengan penerimaan anggota Polri.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.