Oknum Wartawan dan LSM Terdakwa Kasus Pemerasan di Pondok Hadramaut Kota Batu Bacakan Pledoi

oleh -246 Dilihat
IMG 20251013 WA0024 1
Dua terdakwa didampingi kuasa hukumnya. (Foto: P. Priyono)

KabarBaik.co – Sidang kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum wartawan dan aktivis LSM terhadap pengasuh Pondok Hadramaut Punten, Kota Batu, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (13/10). Sidang kali ini beragenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Sidang yang berlangsung di Ruang Cakra PN Malang itu berjalan penuh emosi. Salah satu terdakwa, YLA, yang berprofesi sebagai wartawan, menangis tersedu-sedu saat membacakan pledoi pribadinya. “Saya teramat menyesal dengan kejadian ini. Semoga istri dan anak-anak saya kuat menghadapi cobaan,” ucap YLA di PN Malang.

Dalam pembelaannya, YLA mengaku tidak menyangka akan dilaporkan oleh Kyai Munir, pengasuh Pondok Hadramaut, atas tuduhan pemerasan. Ia menyebut, justru Kyai Munir yang meminta dirinya melakukan take down berita kasus pencabulan di pondok tersebut dengan kesepakatan biaya sebesar Rp 25 juta.

“Permintaan take down berita itu datang dari Kyai Munir. Kami sudah sepakat dengan biaya Rp 25 juta, tapi tiba-tiba saya malah dilaporkan dengan pidana pemerasan. Padahal semua sudah disepakati, termasuk pemberian uang Rp 340 juta,” ungkapnya.

YLA juga meminta agar FAA, selaku pengacara korban pencabulan, turut dijadikan terdakwa karena dianggap memiliki peran penting dalam perkara ini. “Saya mohon agar pengacara FAA juga ditetapkan sebagai terdakwa karena memiliki peran sentral dalam perkara ini,” tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, FDY, yang diketahui menjabat sebagai Ketua P2TPA dan aktivis Komnas Perlindungan Anak, memulai pledoinya dengan permintaan maaf. Ia mengaku niat baiknya membantu menyelesaikan persoalan yang melibatkan Kyai Munir justru berujung pada pelaporan dirinya.

“Sejak Desember 2024, Kyai Munir datang ke rumah saya lima kali, meminta bantuan agar kasus pencabulan di Pondok Hadramaut bisa diselesaikan,” tutur FDY di hadapan majelis hakim.

FDY mengungkapkan, dirinya telah menolak permintaan tersebut karena kasus pencabulan tidak bisa dihentikan. Namun, Kyai Munir tetap memaksa dan memberikan uang Rp 7 juta sebagai bisyaroh, serta menjanjikan tambahan uang apabila kasus berhasil diselesaikan.

“Saya dipaksa menerima uang Rp 7 juta dan dijanjikan tambahan jika kasus selesai. Tapi akhirnya saya malah dilaporkan atas dugaan pemerasan,” ujarnya.

Tim penasihat hukum para terdakwa yang terdiri dari Kayat Hariyanto, Kriswanto, Bahrul Ulum, dan Kresna Hari Murti, menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.

“Sesuai fakta persidangan, pelapor yakni Kyai Munir sejak awal memberi uang Rp 7 juta kepada FDY, meminta YLA untuk menurunkan berita, dan juga menyepakati pembayaran untuk pengacara FAA serta pemberian uang Rp 340 juta kepada korban. Maka perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai perdata,” kata Kayat Hariyanto dalam pledoi tim kuasa hukum.

Dalam pledoi setebal 55 halaman itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk membebaskan para terdakwa atau setidak-tidaknya melepaskan dari segala tuntutan hukum (onslaag van alle rechtsvervolging). “Perkara ini berawal dari kesepakatan semua pihak. Karena itu kami mohon majelis hakim membebaskan terdakwa,” tegas Kayat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu telah membacakan tuntutan pada sidang tanggal 6 Oktober 2025. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin (20/10) lusa dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan dari JPU. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: P. Priyono
Editor: Hairul Faisal


No More Posts Available.

No more pages to load.