KabarBaik.co – Maraknya keluhan masyarakat pengguna BBM jenis Pertalite yang mengalami gangguan mesin hingga mogok, mendapat perhatian serius Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur. Lembaga tersebut mendesak dibentuknya tim independen untuk mengusut dugaan maladministrasi dalam penyaluran Pertalite.
Fenomena motor brebet hingga mogok akibat penggunaan Pertalite ini tak hanya terjadi di Surabaya saja. Sebelumnya, keluhan serupa juga muncul di sejumlah daerah lain seperti Lamongan, Tuban, dan Sidoarjo, di mana banyak pengguna sepeda motor mengaku kendaraannya rusak setelah mengisi bahan bakar jenis tersebut.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji saat melakukan sidak di salah satu SPBU di Surabaya, Kamis (30/10), menemukan adanya Pertalite yang belum tahu apakah mengandung etanol atau air. Temuan ini menambah panjang daftar keluhan warga terkait kualitas BBM bersubsidi tersebut.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin menegaskan pentingnya pembentukan tim investigasi independen agar hasil pengusutan bersifat objektif dan tidak menimbulkan benturan kepentingan.
“Pengusutan idealnya tidak dilakukan internal oleh Pertamina maupun Kementerian ESDM, karena posisi keduanya adalah operator dan regulator,” ujarnya dalam penjelasan tertulis, Sabtu (01/11).
Menurut Agus, banyaknya konsumen yang dirugikan akibat penggunaan Pertalite bermasalah tidak bisa dianggap sepele.
“Sepeda motor masyarakat rusak. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, negara harus hadir. Karena itu, pembentukan tim investigasi independen menjadi sangat mendesak,” tegasnya.
Agus menjelaskan, tim independen idealnya terdiri dari lembaga yang memiliki kewenangan sesuai undang-undang, seperti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Ombudsman RI, serta melibatkan akademisi dan profesional di bidang energi, termasuk LSM perlindungan konsumen.
“Keterlibatan berbagai unsur ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menangani kasus BBM bermasalah,” jelasnya.
Meski demikian, Ombudsman mengapresiasi langkah cepat Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan bagi pemilik kendaraan yang rusak setelah mengisi Pertalite. Langkah ini dinilai sesuai dengan Perpres No. 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.
“Sudah benar, segera dibentuk tim penanganan komplain (complaint handling). Ini bisa jadi solusi cepat untuk meredam keresahan masyarakat,” tambah Agus.
Namun, ia mengingatkan agar Pertamina tidak mempersulit proses klaim dan wajib mengganti kerugian tanpa syarat.
“Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strict liability, yakni pertanggungjawaban mutlak tanpa perlu membuktikan kesalahan. Cukup ada kerugian dan hubungan sebab-akibat, maka wajib diberikan kompensasi,” ujarnya.
Agus menegaskan, prinsip strict liability sejalan dengan Permen PAN No. 17 Tahun 2017 tentang Maklumat Pelayanan Publik.
“Sebagai penyedia layanan publik, Pertamina terikat maklumat pelayanan yang mewajibkan pemberian kompensasi jika terjadi pelayanan buruk atau maladministrasi,” tutupnya. (*)






