KabarBaik.co – Di tengah berlangsungnya Operasi Lilin Semeru 2024, Satresnarkoba Polres Jombang berhasil meringkus bandar narkoba berinisial ZA alias Piton, 29 tahun, warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto.
Piton ditangkap saat melintasi di Jalan Kusuma Bangsa, Jombang dengan mengemudikan mobil Daihatsu xenia bernopol AG-1711-LV.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang AKP Yani mengatakan di dalam mobil Piton, polisi menemukan sejumlah barang bukti sabu. Ia kemudian dibawa ke kosnya untuk mencari barang bukti lain.
Benar saja, di dalam kos Piton ditemukan 21 plastik klip berisi sabu-sabu yang siap diedarkan. Selain itu juga ditemukan 1 buah timbangan digital, 5 buah PCR Tubes Kecil, 4 buah PCR rubes besar, serta ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi narkoba.
“Total keseluruhan sabu-sabu yang kami amankan dari tersangka Piton dengan berat kotor kurang lebih 55,44 gram,” ungkap Yani pada Kamis (26/12).
Lebih lanjut dikatakan AKP Yani, Piton merupakan residivis narkoba yang baru bebas beberapa bulan lalu. Setelah keluar, ia kembali mengedarkan narkoba yang sudah dijalankan 4 bulan ini.
Menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipasok dari bandar berinisial EB dari wilayah Sidoarjo. Piton mengambil sabu dari EB sejumlah 100 gram dengan sistem ranjau.
“Waktu itu mengambil 100 gram. Sebanyak 50 gram sudah diedarkan di Jombang. Sisanya untuk Natal dan tahun baru, tapi sudah tertangkap ini,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (*)