KabarBaik,co, Kupang – Skandal dugaan pemerasan kembali mengguncang Korps Bhayangkara. Kali ini terjadi di jajaran Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Tidak hanya satu, tapi total tujuh personel polisi yang terseret. Termasuk seorang perwira menengah berpangkat Kombes. Yakni, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Kombes Pol ATB alias Ardiyanto Tedjo Baskoro. Kini, kabarnya mereka telah dinonaktifkan.
Dari keterangan yang dihimpun, dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotika itu terjadi selama periode Maret hingga Juli 2025, saat Ditresnarkoba tengah mengembangkan kasus tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat perangsang ilegal poppers. Dua tersangka berinisial SF dan JH ditetapkan sebagai tersangka dalam ungkap jaringan besar dengan sitaan hingga 14.000 botol poppres pada Maret 2025. Nah, keduanya diduga menjadi korban pemerasan dengan nilai ratusan juta rupiah.
Saat itu, Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro yang baru dilantik sebagai Dirresnarkoba Polda NTT pada Januari 2025, memimpin operasi tersebut bersama anak buahnya. Yakni, AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, Bripda JG.
‘’Kami tidak akan memberikan ruang pelaku kejahatan narkotika dan obat keras illegal. Kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang dibeli belalui platrform digital,’’ kata Ardiyanto dalam jumpa pers ungkap kasus jaringan Poppers itu seperti dikutip Antara, 25 Maret 2025.
Selain Ardiyanto, keenam anggotanya juga telah dinonaktifkan dan ditempatkan di Patsus (penempatan khusus) untuk menjamin objektivitas. Saat ini, ketujuh personel sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri. Jika terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, mereka terancam sanksi berat. Termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan.
Tak pelak, kasus ini menjadi sorotan ;ias karena menambah daftar panjang oknum polisi yang tersandung kasus serupa. Polda NTT telah menegaskan komitmen menindak tegas tanpa pandang bulu. Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung. Masyarakat pun tentu menunggu hasil resmi, sementara jabatan Dirresnarkoba Polda NTT sementara kosong menanti pengganti.
Profil dan Jejak Karier
Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro adalah perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1997. Kariernya menunjukkan spesialisasi kuat di bidang reserse criminal. Khususnya tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan pengalaman lintas Mabes Polri dan beberapa Polda.
Awal karier (pasca-lulus Akpol 1997): Mulai bertugas di level Mabes Polri, termasuk menjabat sebagai Kanit I Subdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Mabes Polri sekitar sebelum 2017.
Mei 2017 – sekitar 2019: Dilantik sebagai Kapolres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (saat masih berpangkat AKBP). Di posisi ini, ia dikenal inovatif dengan penerapan teknologi informasi dalam pelayanan kepolisian.
Sekitar 2020–2023: Kembali ke Mabes Polri sebagai Kasubag Renmin Opsnal Bagbinopsnal Robinopsnal Bareskrim Polri, menangani operasional dan pembinaan kasus-kasus strategis tingkat nasional.
Februari 2024 – Januari 2025: Naik pangkat menjadi Kombes dan dilantik sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Selama periode ini, ia memimpin beberapa pengungkapan narkotika lintas provinsi dan internasional, termasuk penangkapan lima tersangka pada Agustus 2024.
Januari 2025 – Maret 2026: Mutasi ke Dirresnarkoba Polda NTT, dilantik oleh Kapolda NTT saat itu Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga pada 13 Januari 2025.
Jejak kariernya mencerminkan pola mutasi cepat antar-Polda dan Mabes dengan fokus pada bidang narkoba sejak 2024. Hingga penonaktifan ini, Ardiyanto dikenal sebagai perwira aktif dalam konferensi pers pengungkapan kasus besar, sebelum akhirnya tersandung dugaan pelanggaran etik yang kini sedang diselidiki Divpropam Polri. (*)








