KabarBaik.co – Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama Operasi Tumpas Narkoba 2024, 11-22 September lalu.
Dari ungkap kasus tersebut, 24 tersangka berhasil diamankan. Rinciannya terdiri dari 18 tersangka kasus narkotika dan 6 tersangka kasus obat keras dan berbahaya (Okerbaya).
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara mengungkapkan bahwa di antara para tersangka terdapat satu bandar, dua kurir, dan 20 orang pengedar. Bahkan hampir sepertiganya adalah residivis.
“Dari 24 tersangka ini, ada satu bandar, dua kurir, dan 20 pengedar. Mirisnya, ada residivis sebanyak 7 orang,” ujar Davis saat rilis Operasi Tumpas Natkoba di halaman Mapolres Pasuruan Kota, Selasa (1/10).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 55,54 gram sabu, 17.847 butir pil trihexyphenidyl, dan 985 botol okerbaya dari berbagai merek.
“Selain itu, petugas juga mengamankan dua unit motor, sembilan timbangan, 13 unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7 juta,” jelas Davis.
Ia juga mengungkapkan bahwa peredaran pil trihexyphenidyl menjadi ancaman serius, terutama di kalangan pelajar.
“Miris sekali, sekarang banyak pelajar yang sudah terkontaminasi oleh pil trihexy. Dulu pil ini banyak beredar di kalangan pelajar, sehingga kami berupaya keras agar hal ini tidak terjadi lagi,” jelasnya.
Selain itu menjelaskan bahwa sebagian besar residivis yang ditangkap merupakan pengguna aktif narkoba, yang membuat mereka sulit untuk melepaskan diri dari jeratan narkoba.
“Alasan utama mereka adalah kebutuhan ekonomi, tetapi ada juga yang sudah terlalu dalam masuk ke jaringan narkoba. Rata-rata residivis ini adalah pengguna aktif, sehingga sulit melepaskan diri dari narkoba,” tutupnya. (*)