KabarBaik.co – Satlantas Polresta Malang Kota menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan budaya berkendara aman dan tertib melalui aksi humanis pada pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2025. Sekitar 100 helm berstandar SNI dibagikan secara gratis kepada para pengendara motor di sejumlah titik strategis di Kota Malang.
Aksi kemanusiaan sekaligus edukatif tersebut dipimpin langsung Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Agung Fitransyah, sebagai upaya preemtif untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan keselamatan berkendara.
Ia menegaskan, bahwa pembagian helm bukan sekadar simbol perhatian Polri terhadap pengguna jalan, namun sebagai sarana untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama saat berkendara.
“Masyarakat terkadang merasa perjalanan dekat tidak perlu menggunakan helm. Padahal, risiko kecelakaan tidak mengenal jarak. Kami ingin menggugah kembali kesadaran itu melalui pembagian helm gratis dan edukasi langsung,” tegas Kompol Agung, Sabtu (22/11).
Sejak Operasi Zebra Semeru berlangsung pada 17 November, tingkat kepatuhan pengendara di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) dan jalur utama Kota Malang tercatat mengalami peningkatan.
Menurut Agung, meski data resmi masih dalam proses rekapitulasi, tren positif ini ditopang oleh pendekatan humanis, yakni lebih banyak teguran edukatif daripada penindakan tilang. “Banyak yang awalnya cemas karena mengira akan ditilang, namun akhirnya menerima edukasi dan helm gratis. Respons masyarakat sangat positif,” lanjutnya.
Agung mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas demi melindungi diri sendiri, keluarga, dan pengguna jalan lainnya. “Penegakan aturan tidak hanya sebatas tindakan hukum, tetapi membangun budaya tertib yang berkelanjutan melalui edukasi, sosialisasi risiko, dan kampanye keselamatan,” tandasnya.
Satlantas Polresta Malang Kota memastikan Operasi Zebra Semeru 2025 akan berlangsung hingga 1 Desember 2025 dengan fokus pada edukasi keselamatan, penerapan sistem ETLE, penggunaan bodycam, serta langkah penertiban yang terukur. (*)






