Opini WTP Keuangan Pemkab Jember Ternyata Menyimpan Banyak Catatan, Ini Kata Ketua DPRD

Reporter: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra
oleh -194 Dilihat
Rapat Paripurna DPRD Jember. (Dwi Kuntarto Aji)

KabarBaik.co – DPRD menilai Perolehan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) yang didapatkan Pemkab Jember atas Hasil Pemeriksaan dan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember Tahun 2023 dianggap cukup baik. Namun, masih ada beberapa catatan yang harus diperhatikan.

Ketua DPRD Jember sekaligus Ketua Banggar Dewan, Itqon Syauqi mengatakan, Pemkab Jember memang memperoleh WTP, namun ia mengungkap ada bebebrapa catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK harus segera ditindaklanjuti.

“Ada beberapa hal yang menjadi catatan BPK RI dalam laporan keuangan Pemkab Jember harus ditindaklanjuti. Baik terhadap sistem pengendalian internal ataupun terhadap kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Itqon saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6).

Baca juga:  Perjuangkan Nasib Honorer Pemkab Jember, Bupati Hendy Surati Pemerintah Pusat

Menurut politisi PKB itu, BPK RI memang merekomendasikan sejumlah poin penting di balik perolehan WTP Pemkab Jember tahun anggaran 2023.

“Seperti meminta DPUBMSDA dan DTPHP memroses kelebihan bayar Rp 183,9 juta dan menyetorkan uang kelebihan bayar ke kas daerah. Lalu, meminta Bapenda memvalidasi ulang data piutang dan meminta RSD dr Soebandi untuk menyusun laporan mutasi barang dan melengkapi SIMRS,” paparnya.

Ia menambahkan, Banggar Dewan juga menyertakan sejumlah catatan normatif lainnya dalam kesempatan rapat paripurna saat itu. “Salah satunya terkait besaran Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) APBD,” imbuhnya.

Baca juga:  Kabar Baik! DPRD Jember Sahkan Perda Pesantren, Ketua PKB Jember Mengaku Lega

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Hadi Sasmito mengungkapkan, di dalam Silpa terdapat anggaran yang sifatnya melekat atau tidak dapat diutak-atik.

“Itu e-market, tidak bisa digunakan bebas oleh pemerintah. Seperti DBHCHT itu sekitar Rp 20 miliar, yang harus dikembalikan sesuai peruntukannya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” jelas Hadi.

Tak hanya DBHCHT, ada pula beberapa anggaran yang berasal dari dana alokasi khusus (DAK). Kemudian, anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) serta anggaran untuk mendanai belanja wajib dan mendesak yang harus disiapkan oleh pemda, saat perubahan APBD (PAPBD) 2024 nanti.

Baca juga:  Terbitkan Surat Edaran, Tekan Angka Perkawinan Anak

“Belanja-belanja wajib kita ada di gaji pegawai, di bidang pendidikan dan kesehatan, maupun yang lainnya. Sisanya, bakal dibahas lagi oleh TAPD dan Banggar,” terangnya.

Hadi menambahkan, kemungkinan pembahasan PAPBD 2024 bisa saja dipercepat dengan memasukkan draf atau rancangan PAPBD itu ke DPRD.

“Prosesnya sebenarnya agak panjang, tapi kami akan percepat. Kalau dimungkinkan kami lakukan pengiriman draf rancangan KUAPPAS PAPBD 2024 ini pada awal Juli,” pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News


No More Posts Available.

No more pages to load.