KabarBaik.co, Pasuruan – Sejumlah daerah telah membuat Peraturan daerah (Perda) terkait penataan kabel dan tiang provider sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang saat ini cukup banyak perusahaan provider berdiri dan menggunakan aset daerah untuk usahanya.
Dari peluang baru untuk PAD di Kota Pasuruan, wakil rakyat yang duduk di kursi DPRD Kota Pasuruan mulai mendorong penataan kabel dan tiang provider yang semerawut di sejumlah ruas jalan menjadi PAD.
Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Muhammad Suci Mardiko mengatakan, selama ini keberadaan tiang dan kabel provider belum memberikan kontribusi jelas terhadap daerah karena belum adanya regulasi khusus.
“Selama ini banyak tiang provider berdiri, tapi belum ada dasar aturan yang mengatur kontribusinya ke daerah,” kata Mardiko.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan melakukan penarikan retribusi maupun pengaturan pemanfaatan aset daerah yang digunakan provider telekomunikasi.
Karena itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Pasuruan segera menyusun peraturan wali kota (Perwali) terkait penataan infrastruktur telekomunikasi.
“Maka kita dorong Pemkot untuk membuat Perda agar aset daerah yang dipakai bisa ditarik retribusi,” ujarnya.
Tak hanya kabel udara, Pemkot Pasuruan juga mulai mengkaji sistem kabel tanam atau underground di sejumlah jalur protokol kota. Beberapa kawasan yang diprioritaskan di antaranya koridor Jalan Panglima Sudirman hingga kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan.
Direktur Utama Naratama Telekomunikasi, Pandu Setiaga Utama mengatakan, kepastian aturan penting agar investasi dan operasional perusahaan tetap berjalan aman.
“Kami mendukung penataan, asalkan ada kepastian aturan dan mekanisme yang jelas,” ujarnya.
Saat ini, Pemkot Pasuruan disebut masih mematangkan rancangan induk penataan telekomunikasi melalui forum diskusi bersama sejumlah pihak sebelum nantinya diajukan ke pemerintah pusat.







