KabarBaik.co, Sidoarjo – Upaya menjaga lingkungan dan tata ruang kota tetap asri terus dilakukan Satpol PP Sidoarjo. Salah satunya dengan menindak lapak pedagang hewan kurban yang berdiri di lokasi terlarang di kawasan sempadan Sungai Sumokali dan taman DLHK, Gading Fajar, Senin (25/5).
Penertiban tersebut dilakukan setelah petugas menerima laporan adanya aktivitas pedagang kambing kurban yang memanfaatkan area fasilitas umum untuk berjualan. Keberadaan lapak dinilai mengganggu ketertiban sekaligus merusak fungsi ruang terbuka hijau dan sempadan sungai.
Sebanyak 18 personel Pleton 4 Bidang Trantibumtranmas diterjunkan dalam patroli cipta kondisi yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan pendekatan persuasif dan mediasi kepada para pedagang agar membongkar lapaknya secara mandiri.
Plt Kabid Trantibumtranmas Satpol PP Sidoarjo R. Novianto Koesno mengatakan, lokasi tersebut tidak diperbolehkan digunakan sebagai tempat berjualan karena berada di area sempadan sungai dan taman milik DLHK.
“Area tersebut merupakan fasilitas umum yang harus dijaga bersama. Kami sudah memberikan imbauan hingga peringatan terakhir kepada para pedagang agar tidak kembali berjualan di lokasi itu,” ujar Novianto.
Namun karena sejumlah lapak masih tetap berdiri, petugas akhirnya melakukan pembongkaran terhadap tempat penjualan kambing kurban yang menempati bantaran Sungai Sumokali dan taman kota.
Novianto menegaskan, penertiban dilakukan bukan untuk menghambat pedagang mencari rezeki, melainkan agar aktivitas jual beli tetap berjalan sesuai aturan dan tidak merusak tata ruang kota.
“Kami ingin lingkungan tetap tertata, bersih dan nyaman. Pedagang hewan kurban tetap diperbolehkan berjualan, tetapi harus berada di lokasi yang sesuai dan tidak menggunakan fasilitas publik secara sembarangan,” tambahnya.
Proses penertiban berlangsung kondusif hingga selesai. Sekitar pukul 11.30 WIB, area yang sebelumnya dipenuhi lapak kambing kurban dilaporkan sudah steril dan petugas memastikan tidak ada lagi pedagang yang menempati taman maupun sempadan sungai di kawasan tersebut.(*)






