KabarBaik.co– Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Jombang mendatangi DPRD Jombang untuk menyuarakan sejumlah tuntutan. Dalam audiensi yang itu, mereka mendesak kenaikan tunjangan serta penguatan peran BPD dalam regulasi daerah.
Ketua PABPDSI Jombang, Abdul Wachid, menyebut tunjangan anggota BPD di Jombang sudah tiga tahun tidak mengalami perubahan. Ia meminta agar pemerintah daerah segera mengatur hal itu dalam Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup).
“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa sudah diatur soal masa jabatan, tapi BPJS kesehatan untuk BPD belum terakomodir. Kalau tidak diatur dalam perda atau perbup, kami sulit memperjuangkannya. Itu hanya akan jadi perdebatan antara BPD dan pemdes,” ujar Abdul Wachid, Sabtu (20/9).
PABPDSI juga menyoroti pentingnya bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat kapasitas BPD, terutama sebagai lembaga pengawas dan mitra strategis pemerintah desa. Wachid menyebut ini penting karena akan ada program besar seperti Kopdes Merah Putih yang melibatkan anggaran signifikan.
“Kami sudah survei ke seluruh BPD di Jombang sebagai bahan acuan. Draft usulan juga sudah kami siapkan untuk dibahas bersama,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi A DPRD Jombang Kartiyono menyatakan pihaknya siap mengakomodasi aspirasi dari PABPDSI, terutama soal kesejahteraan dan peran BPD.
“Mereka menyampaikan soal penguatan struktur dan fungsi BPD, juga kesejahteraan yang dinilai masih kurang. Kita memang terbatas oleh regulasi, tapi aspirasi ini akan kami dorong,” kata Kartiyono.
Ia menambahkan DPRD akan mencari dasar hukum dari pusat, karena regulasi daerah harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Salah satunya adalah Permendagri Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur soal tunjangan BPD.
“Dari aturan itu, kita akan cari celah atau ruang hukum untuk memperkuat tunjangan BPD di Jombang,” pungkasnya. (*)