KabarBaik.co, Surabaya– Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) resmi menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Komisi A DPRD Kota Surabaya. Langkah ini diambil guna menyelesaikan persoalan di lapangan yang ditengarai melibatkan aksi premanisme.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, menyambut positif inisiatif tersebut. Menurutnya, memilih jalur parlemen adalah langkah tepat dan elegan dalam mencari solusi atas sebuah sengketa.
“Langkah kawan-kawan PJS meminta hearing dengan DPRD ini jalur yang sangat baik dan konstitusional. Ini patut diikuti oleh elemen lain karena melalui forum RDP nanti, kita akan menemukan titik persoalannya di mana dan solusinya seperti apa,” ujar Saifuddin saat dikonfirmasi.
Politisi ini menegaskan bahwa Komisi A akan segera melakukan analisa dan kajian mendalam terkait aduan yang masuk. Setelah kajian awal selesai, pihak DPRD akan memanggil seluruh pihak terkait untuk duduk bersama.
“Tentu akan kita analisa dan kaji terlebih dahulu. Setelah itu, kita undang pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan di lapangan, khususnya yang diduga adanya premanisme dan sebagainya itu,” imbuhnya.
Terkait detail teknis pertemuan, Saifuddin menyebut akan didiskusikan lebih lanjut secara internal. Namun, ia optimis bahwa mediasi melalui DPRD akan menghasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak, baik bagi Pemerintah Kota maupun pihak PJS.
“Saya meyakini kalau lewat jalur dewan, insyaallah semuanya akan terselesaikan dengan baik tanpa merugikan pihak manapun. Harapannya, apa yang diinginkan Pemkot terealisasi dan apa yang diinginkan kawan-kawan PJS juga terealisasi. Masalah selesai dengan baik,” pungkasnya. (*)








