KabarBaik.co, Pasuruan – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Surabaya mengamankan seorang warga negara Afghanistan berinisial MSA 28, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
Pemalsuan terungkap saat dokumen tersebut diduga digunakan untuk keperluan pembukaan rekening pada salah satu bank nasional.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono mengatakan, kasus tersebut terungkap dalam kegiatan pengawasan terhadap pengungsi mandiri yang berada di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami berharap masyarakat memperoleh informasi yang akurat terkait penanganan kasus ini. Pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk menjaga ketertiban serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” kata Novianto dalam konferensi pers di Rudenim Surabaya di Jalan Raya Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.
Kasus ini bermula pada Senin (25/5) saat petugas Rudenim Surabaya melakukan koordinasi dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum yang tergabung dalam Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) di wilayah Karangploso, Kabupaten Malang.
Dari hasil koordinasi tersebut, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pengungsi mandiri berkewarganegaraan Afghanistan yang diduga menggunakan dokumen keimigrasian tidak sah.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi tempat tinggal MSA di wilayah Karangploso untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan.
Hasil pemeriksaan awal menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen ITAS yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administrasi pembukaan rekening bank.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).
Dari hasil pengecekan, ditemukan bahwa ITAS yang digunakan telah dimanipulasi atau dipalsukan.
Kepala Rudenim Surabaya Rubiyanto Sugesi menjelaskan, MSA merupakan pengungsi mandiri yang tidak memperoleh bantuan biaya hidup dari organisasi internasional.
Ia menyebut yang bersangkutan awalnya masuk ke Indonesia menggunakan visa pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Malang.
“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal untuk tujuan pendidikan. Setelah masa izin tinggalnya berakhir, statusnya berubah menjadi pengungsi mandiri,” katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MSA pertama kali masuk ke Indonesia pada 2018 untuk menempuh pendidikan tinggi. Ia kemudian memperoleh ITAS yang berlaku hingga 31 Agustus 2022.
Setelah menyelesaikan studinya, izin tinggal yang dimiliki berakhir dan tidak lagi berada di bawah sponsor perguruan tinggi.
Dalam proses berikutnya, MSA mengajukan status pengungsi kepada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menangani pengungsi.
Namun, dalam perkembangannya, MSA diduga mengubah dokumen ITAS yang telah kedaluwarsa agar terlihat masih berlaku.
Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi persyaratan pembukaan rekening bank yang akan dimanfaatkan sebagai sarana transaksi digital.
Dalam pemeriksaan, MSA mengakui telah melakukan perubahan terhadap dokumen keimigrasian tersebut.
Atas perbuatannya, petugas imigrasi menerapkan tindakan administratif keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kami akan menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan telah melakukan pemalsuan dokumen keimigrasian dan akan dikenai tindakan keimigrasian berupa deportasi,” tegas Rubiyanto.
Proses deportasi saat ini tengah dipersiapkan oleh pihak imigrasi dan akan dilaksanakan setelah seluruh tahapan administrasi selesai.
Novianto menegaskan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban umum, serta kedaulatan negara,” pungkasnya.








