KabarBaik.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember berencana menghibahkan lahan kurang lebih sekitar 47 hektare kepada Polda Jawa Timur.
Hibah lahan tersebut rencananya diperuntukkan sebagai lokasi pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN), yang bertepat di Kelurahan Bintoro, Kecamatan Patrang.
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo memastikan rencana tersebut harus sesuai dengan norma dan aturan hukum yang berlaku.
“Tadi kami atas nama Pansus Aset DPRD Jember melakukan konsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, terkiat dengan rencana hibah ke Polda Jatim untuk pembangunan SPN,” kata Ardi, Kamis (21/8).
Ia menyampaikan sebelum pemerintah memberikan hibah tersebut ada beberapa arahan dari Biro Hukum Pemprov Jatim agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Salah satu contohnya imbauan kepada kami, terkait harus adanya surat permohonan yang ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten Jember dari Polda Jatim,” ungkapnya.
Terkait hibah aset ke Polda Jawa Timur ini, pihaknya juga mengedepankan aspek kehati-hatian sehingga prosesnya berjalan dengan baik dan tidak ada masalah nantinya.
“Selanjutnya kami juga diminta untuk berkonsultasi dengan Kemendagri, karena berkaitan soal aturan nomor 7 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah tersebut,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, sebelum dilakukan hibah aset seluas 47 hektar ke Polda Jatim memang harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Jember terkait hal tersebut.
Ia menambahkan, jika sebelum rencana pelepasan aset daerah ini pihaknya telah melakukan pengecekan asetnya.
“Dan memang ini aset daerah, maka harus ada mekanisme yang dilalui. Termasuk kita akan berkonsultasi kembali meskipun landasan hukumnya sudah ada, tapi akan diperdalam lagi,” tutup Ardi. (*)