Pansus Aset DPRD Jember Tegaskan Hibah Lahan ke Polda Jatim Harus Sesuai Aturan

oleh -355 Dilihat
IMG 20250822 WA0003
Pertemuan Pansus Aset bersama BPKP Jawa Timur. (Ist)

KabarBaik.co – Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Jember terus melakukan konsultasi terkait rencana hibah aset Pemerintah Kabupaten Jember berupa lahan seluas 47 hektare.

Konsultasi yang dilakukan Pansus Aset DPRD Jember ke Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai koridor hukum yang sesuai.

Wakil Ketua Pansus Aset DPRD Jember Ardi Pujo Prabowo mengatakan, dari hasil konsultasi ke BPKP Jawa Timur ada beberapa hal yang menguatkan Pansus Aset DPRD Jember untuk memastikan terkait rencana pemberian hibah ini.

“Salah satunya masukkan dari Perwakilan BPKP Jawa Timur terkait kemanfaatannya, yang mana tadi ada saran terkait rencana SPN ini sudah ada di Mojokerto,” kata Ardi, Jumat (22/8).

Dengan konsultasi ini, agar pemberian hibah ini sesuai peruntukkannya dan tidak menjadi persoalan di kemudian hari.

“Makanya masukkan ini sangat berarti sebagai bentuk kehati-hatian kami, agar pemanfaatannya jelas,” jelqsnya.

Politusi Gerindra itu juga menyampaikan, Pansus Aset DPRD Jember tidak ingin pemberian hibah ini nantinya akan menjadi sia-sia, karena peruntukkannya yang tidak sesuai.

“Kita lihat di Jember ada bangunan yang dulu rencananya untuk asrama haji, tapi kini mangkrak. Nah, ini kami tidak ingin seperti itu lagi,” terangnya.

Ia menyampaikan jika harus ada permohonan terlebih dahulu dari Polda Jawa Timur ke Pemkab Jember untuk lahan tersebut.

“Sehingga jika sudah ada dimasukkan permohonan baru bisa ditindaklanjuti, meskipun secara aturan regulasi proses hibah kepada lembaga vertikal atau seperti kepolisian ini diperbolehkan. Tetapi tidak boleh menghilangkan proses administrasinya,” tutur Ardi.

Hal senada juga dipaparkan oleh Anggota Pansus Aset DPRD Jember Edi Cahyo Purnomo, yang menekankan pada regulasi yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Dalam permendagri tersebut memang banyak tafsir, nah ini yang harus dikonsultasikan agar tidak salah langkah,” ucapnya.

Pihaknya menyampaikan, proses administrasi permohonan ini harus dilayangkan terlebih dahulu tanpa mengurangi subtasinya.

“Jangan sampai ada ketidaksesuaian administrasi nantinya, yang bisa berbuntut panjang,” kata legislator PDIP itu.

Hasil konsultasi tersebut menurutnya, akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD Jember lalu berencana untuk melakukan konsultasi ke Kemendagri.

“Akan kami sampaikan ke pimpinan dan pastinya kita akan konsultasi ke Kemendagri selaku pembuat aturan tersebut, termasuk kita juga berkoordinasi dengan Polda Jawa Timur sebagai penerima hibahnya,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel kabarbaik.co yang lain di Google News

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam WhatsApp Channel KabarBaik.co. Melalui Channel Whatsapp ini, kami akan terus mengirimkan pesan rekomendasi berita-berita penting dan menarik. Mulai kriminalitas, politik, pemerintahan hingga update kabar seputar pertanian dan ketahanan pangan. Untuk dapat bergabung silakan klik di sini

Penulis: Dwi Kuntarto Aji
Editor: Gagah Saputra


No More Posts Available.

No more pages to load.