KabarBaik.co, Pasuruan – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan melakukan inspeksi mendadak ke kantor Perhutani Blitar guna menelusuri kejelasan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH). Namun, pihak Perhutani justru gagal menunjukkan rincian luas lahan di tiga desa terdampak yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama.
Ketidakjelasan data ini memicu kecurigaan adanya praktik kongkalikong antara pihak pengembang dengan oknum petugas di lapangan. Pansus menilai seharusnya Perhutani memiliki catatan administrasi yang presisi mengenai batas wilayah di Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.
“Perhutani tidak bisa menunjukkan secara jelas berapa luas tanah pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama secara detail di masing-masing desa tersebut,” kata Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, Senin (23/2).
Persoalan semakin janggal ketika pihak Perhutani mengaku tidak mengetahui posisi pasti dari Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Padahal, secara total mereka mengklaim telah menerima lahan masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare untuk dikelola kembali.
Setelah dari kantor Perhutani, rombongan Pansus bergerak menuju lokasi fisik di Kecamatan Kademangan untuk melihat kondisi lahan secara langsung. Di lapangan, tim menemukan bahwa area tersebut telah bertransformasi menjadi hutan jati yang rimbun dan berbatasan langsung dengan pemukiman warga.
Meskipun terlihat secara fisik sebagai hutan yang layak, status kepemilikan dan batas patok tanah tersebut masih dianggap abu-abu oleh para wakil rakyat.
Hingga saat ini rombongan pansus Real Estete DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada.di Blitar untuk terus menggali informasi yang nantinya akan di bawa di rapat paripurna. Pansus menegaskan tidak akan membiarkan adanya manipulasi data yang dapat menghambat tertib administrasi pertanahan di wilayah Jawa Timur. (*)







