KabarBaik.co – Ratusan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di Kabupaten Trenggalek harus gigit jari. Pasalnya, honor mereka yang seharusnya sudah cair sejak akhir masa tugas hingga kini belum juga diterima. KPU Trenggalek beralasan masih melakukan proses verifikasi data, terutama terkait status kepegawaian Pantarlih.
“Kami saat ini masih dalam proses memilah data untuk pembayaran para petugas Pantarlih,” ucap Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, Sabtu (27/7).
Iin, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa proses verifikasi data ini membutuhkan ketelitian yang tinggi. Pasalnya, ada beberapa Pantarlih yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perbedaan status ini memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan, sehingga proses penghitungan menjadi lebih kompleks.
“Setelah nanti sudah selesai rekap data, selanjutnya akan kami akumulasi dan saat ini dalam proses transfer,” ujarnya.
Iin berharap proses pembayaran dapat segera diselesaikan dan honor Pantarlih bisa segera dicairkan.
Diketahui, masa kerja Pantarlih di Trenggalek berlangsung selama satu bulan, mulai dari 24 Juni hingga 25 Juli 2024. Sebanyak 2.181 Pantarlih tersebar di 157 desa dan kelurahan di wilayah Trenggalek. Besarnya jumlah Pantarlih ini tentu membuat proses administrasi pembayaran menjadi lebih rumit.
Sedangkan untuk gaji Pantarlih se-Trenggalek selama bertugas menjalankan Coklit yakni Rp 1 Juta. Namun, hingga kontrak kerja selesai belum ada tanda-tanda akan dibayarkan oleh KPU Trenggalek.
Sedangkan evaluasi kinerja Pantarlih di tingkat desa juga telah di jalankan dan kemudian dilanjutkan pembubaran tugas kinerja Pantarlih di Trenggalek.(*)








